Sabtu, Juli 27, 2024
Metro

DPRD Kota Metro Paripurnakan Tiga Rancangan Perda

 

Metro, hariansatelit.com

DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian tiga Rancangan Perda di gedung DPRD setempat, Senin (14/08/2023).

Ketiga Rancangan Perda tersebut terdiri atas dua Rancangan Perda usul Pemerintah Daerah yaitu Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Satu Rancangan Perda lainnya merupakan inisiatif DPRD yaitu Rancangan Perda tentang Kota Literasi.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD, Yulianto, menyampaikan pengantar Rancangan Perda inisiatif DPRD yaitu Rancangan Perda tentang Kota Literasi mengungkapkan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat dilakukan percepatan dalam mewujudkan Metro sebagai Kota Literasi dengan penguatan 4 (empat) dimensi, yaitu kecakapan, alternatif, akses, dan budaya.

“Pertama, dimensi kecakapan. Dimensi ini tersusun dari dua indikator, yaitu bebas buta aksara latin dan rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun lebih. Meskipun data di Kota Metro menunjukkan bahwa secara umum kecakapan masyarakat untuk mengakses bahan bacaan telah memadai, begitu pula akses terhadap pendidikan formal sudah cukup baik, namun upaya untuk menjaga dimensi ini harus terus dilakukan.

Kedua, pada dimensi alternatif, perlu dorongan Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pemanfaatan komputer dan pemerataan jaringan internet sampai ke seluruh wilayah kelurahan. Upaya itu perlu diimbangi dengan kampanye penggunaan teknologi informasi yang sehat sehingga dapat menunjang peningkatan aktivitas literasi masyarakat.

Ketiga, pada dimensi akses, perlu upaya sistematis untuk meningkatkan akses terhadap bahan-bahan literasi, baik di masyarakat maupun di sekolah. Dan terakhir, pada dimensi budaya, usaha pembiasaan membaca kepada siswa sekolah melalui Gerakan Literasi Sekolah perlu diimbangi dengan pembiasaan membaca di rumah. Pemerintah daerah dapat mengampanyekan kembali “Jam Membaca” atau “Jam Belajar Masyarakat” pada jam-jam berkumpul dengan keluarga, urai Yulianto.

Sementsrs itu, Walikota Metro, Wahdi, mengungkapkan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dan penyesuaian dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Undang-Undang HKPD menyederhanakan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah yang semula diatur dalam sembilan Peraturan Daerah Kota Metro menjadi satu Peraturan Daerah”, ungkap Wahdi.
Lebih lanjut Wahdi menjelaskan dalam Rancangan Perda ini juga dilakukan beberapa penyesuaian tarif retribusi dan perluasan objek retribusi guna meningkatkan pelayanan dan dapat memperkuat kewenangan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Terkat dengan Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menurut Wahdi diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi optimlisasi pemanfaatan barang milik daerah terlebih sejak diundangkannya Peraturan Pememrintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentag Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Dinas. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *