Minggu, Desember 22, 2024
Bandar Lampung

Digunakan Untuk Bekerja, Kanwil Lampung Kembali Cetak Sertifikat Apostille Dengan tujuan Jerman

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan layanan “Apostille” untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan spesimen di Kemenkumham selaku Competent Authority.Rabu (23/08/2023)

Pasca dilakukannya pembekalan oleh Tim Apostille Ditjen AHU dan telah dilakukan publikasi secara resmi di media sosial Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI . Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kanwil Kemenkumham sudah bisa melayani pencetakan sertifikat Apostille sejak tanggal 12 Juli 2023.

Hadir di Kantor Wilayah, 2 Alumni Universitas Muhammadiyah Pringsewu Erpin dan Nabila lakukan pencetakan sertifikat apostille untuk dokumen pendidikan yang akan digunakan untuk bekerja di Jerman. Turur didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; Dr. Alpius Sarumaha yang menyerahkan sertifikat Apostille kepada Pemohon dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU; Masriakromi yang ikut serta penyerahan sertifikat apostille.

Di akhir, Dr. Alpius Sarumaha mengatakan “Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler”

Diharapkan ke depannya dalam menunjang lancarnya layanan cetak sertifikat Apostille, masyarakat di Provinsi Lampung dapat melakukan pencetakan di kantor wilayah sehingga tidak perlu ke Loket Jakarta.(Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *