Panitia Pilkades Purwotani Gelar Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut
Lampung Selatan, hariansatelit.com
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut calon Kepala Desa, di balai desa setempat, Jumat (18/9/2023).
Hal tersebut berdasarkan
Surat Keputusan Bupati nomor B/574/IV 13/HK 2023 tentang persetujuan penetapan calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak gelombang II di Lamung Selatan.
Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Purwotani setelah melewati tahapan demi tahapan pemilihan Kepala Desa serentak dari 3 orang bakal calon kepala desa Purwotani melalui proses seleksi administrasi dan lainnya.
Acara berlangsung juga dihadiri oleh Babinkantibmas, Babinsa, aparatur desa, para pendukung masing-masing calon kades.
Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Maryono hasil pleno pengundian dan penentuan nomor urut Calon Kepala Purwotani yang diketuai oleh Maryono dilaksanakan, Jumat 18 Agustus 2023 berhasil menentukan Nomor Urut Calon Kapala Desa Purwotani yang berhak maju pada tahapan Pilkades selanjutnya yaitu nomor urut nomor 1 Wagimin, nomer 2 Maryatun, nomor 3 Sugeng Riyanto.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Kepala Desa Purwotani Tri Mulyono kepada satelit menekankan agar panitia, masing masing calon dan para pemilih melaksanakan Pilkades bersih dan bermartabat.
“Panitia harus melaksanakan tahapan demi tahapan pilkades secara profesional,” tegas Tri Mulyono.
Setelah ditetapkan menjadi calon kades, maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia.
Selain itu pula kepada masing masing Calon mengikuti tahapan sesuai aturan. Menang Ora Umuk Kalah Ora Ngamuk.
Sementara itu, Ketua Panitia Maryono kepada satelelit mengatakan bahwa hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengundian nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara.
Setelah ditetapkan menjadi calon kades, maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia. (Mar)