Sabtu, Juli 27, 2024
Bandar Lampung

Diduga Oknum Bank Mandiri Lampung Rampas Hak Hak Nasabah Dalam Batalnya Eksekusi Ruko

 

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Batalnya Eksekusi Ruko yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung Samping Indomaret.

Dari hasil Konferensi Pers Hari ini dari Pihak Pemilik Ruko Yonansyah/Inggrid mengatakan bahwa Oknum Bank Mandiri bekerjasama dengan Pelelangan dan Tiem Exsekutor Untuk Eksekusi Ruko pada tanggal 10 Juli 2023 Tapi Pemilik Ruko melawan serta Mempertahankan Ruko tersebut.Kegiatan Konferensi Pers bersama Awak media di Cafe Nenas Perintis Kemerdekaan Bandar Lampung.Selasa,(25/07/2023)

Masalahnya Pihak Pemilik Ruko Yanansyah/Inggrid tidak di berita Oleh Bank atau Pihak Pelelangan berupa Surat tiba tiba langsung Eksekusi.Kan ini Melanggar Hukum.Seharusnya Pihak Oknum Dari Bank Mandiri memberikan Surat SP.1,SP.2. Sp.3. Soal Pelelangan ini tidak Sama Sekali.Ini Oknum Bank Mandiri Teluk Betung. Ini harus di Bongkar Sampai Akar Akarnya.Agar Permasalahan ini terbuka,karena udah di ketahui Publik atau Masyarakat Provinsi Lampung khusus Nasabah Bank Mandiri.

Saat di konfirmasi ke Bank Mandiri Para Awak media beberapa kali bulak balik.Ketemu Bapak (DN) (RI) Tidak memberikan Jawaban yang Sesungguhnya untuk Klarifikasi.para Awak media menyimpulkan bahwa Oknum Bank Mandiri Teluk Betung ngak Kooraktif.Alasannya Harus nunggu dari Pusat.Sedangkan Kejadian tersebut di Bandar Lampung.Oknum Bank Mandiri tersebut di Gudang Lelang Teluk Betung.

Tiem Pengacara Agusman Chandra Jaya dan Rekan akan Sekuat Tenaga Membela Yonnansyah/Inggrid .

Berdasar Apa Oknum Bank Mandiri dan Tim Eksekutor Seenaknya Mau Exsekusi Ruko.Pemberitahuan Pelelelangan tidak Pernah.Ujarnya” Arief Chandra Gutama SH.Ini di sampaikan pada Awak.media pada Konferensi Pers.(Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *