OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Usaha Syariah
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Sebanyak 50 persen dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar: untuk lingkup kabupaten atau kota: Rp25.000.000.000; untuk lingkup provinsi: Rp50.000.000.000 dan untuk lingkup nasional: Rp100.000.000.000.
Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: Mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS; atau Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan: Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan.
Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau Pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan
penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028. Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai. (Herwan)