Rabu, Desember 11, 2024
Pesawaran

Aniaya Warga Gunakan Sajam, Warga Desa Sukajaya Lempasing Ditangkap Polisi

Pesawaran, hariansatelit.com

Warga Dusun Induk Rt/Rw 005/001, Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran IS (33), diamankan Satreskrim Polsek Padangcermin.

Pelaku diamankan lantaran tersangkut kasus penganiyaan menggunakan sajam, Jum’at (14/7/23) sekira pukul 00.10 WIB.

Diungkapkan Kapolsek Padangcermin, Iptu Apri Sampanuju, bermula kejadian pada hari Kamis tanggal (22/6/2023) sekira jam 13.30 Wib, di Dusun Induk Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Seorang Pria telah menjadi Korban penganiayaan yaitu berinisial MDF (19) merupakan Warga Jl. May Harun Hadimarto Rt/Rw 001/001, Kel.Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek menjelaskan, berawal pada saat korban yang sedang berada di rumah Sdri. (S) dengan seorang temannya di ketahui berinisial (F) untuk menagih pinjaman selaku nasabah koperasi Bangun jaya. namun saat korban (MDF) sedang menagih uang setoran terjadi cek cok mulut antara korban (MDF) dengan Sdri. (S).

Tiba-tiba datang lah pelaku (IS) yang terlihat membawa sebilah senjata tajam di duga jenis celurit, dan terjadi keributan antara pelaku dengan korban, setelah itu pelaku (IS) dengan spontan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit kearah korban (MDF).

Dengan reflek korban (MDF) menangkis sabetan senjata tajam dengan tangan. Sehingga korban (MDF) mengalami Luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri.

“Satu bulan buron, ahirnya pelaku berhasil diringkus jajaran TIM Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim AIPDA Novianto di gubuk sawah yang berada di Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,” ucap Iptu Apri.

Selanjutnya kata Apri menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Cermin guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, pelaku (IS) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. (Farizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *