Sabtu, Juli 27, 2024
Lampung Utara

Cabuli Pacar hingga Hamil, Pria Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara

 

Lampung Utara, hariansatelit.com

Seorang gadis belia yang baru berusia 17 tahun warga Abung Selatan, Lampung Utara menjadi korban pencabulan seorang pemuda yang dikenalnya melalui media sosial facebook. Akibatnya, gadis tersebut hamil, bahkan saat ini telah melahirkan.

Sementara pelaku, Fe (22) , warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara tidak bertanggungjawab. Korban kemudian mengeluhkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Tentu saja sang orangtua kaget dan tak terima. Mereka kemudian melaporkan hal itu kepada polisi.

“Tersangka Fe dan korban berkenalan di media sosial,” jelas Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Dari perkenalan, keduanya akhirnya sepakat menjalin hubungan. Dalam perjalanannya, tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Namun setelah melakukan perbuatan terlarang itu, Fe malah kabur.

Korban pun melaporkan FF ke Polres Lampung Utara dan penyelidikan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwais. Dia mengatakan, tersangka awalnya mengajak korban berkenalan di media sosial Facebook. Tercatat aksi tak senonoh itu telah dilakukan sebanyak dua kali. Aksi itu terjadi di tahun 2022 lalu. “Tersangka selalu berjanji akan menikahi korban setiap kali melakukan aksinya,” kata dia.

Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa FF sedang berada di rumah kerabatnya di Abung Timur.
Aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka di kediamannya dan kediaman korban.

Akibat perbuatannya, korban pun berbadan dua. Bahkan, korban saat ini telah melahirkan. Sayangnya, tersangka ternyata tidak mau bertanggung jawab. Inilah yang membuat korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersangka pada pihak kepolisian.

“Laporan korban segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan. Tersangka diamankan dari rumah kerabatnya di Abung Timur,” jelasnya.

Anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Di hadapan penyidik, Fe mengakui perbuatannya.

Alasannya tidak kunjung menikahi korban karena sakit hati. Ia sempat kabur dari Lampung Utara untuk bekerja. “Saya kerja buruh di salah satu lapak di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

Ia menceritakan jalinan kasih dengan korban berawal dari dunia maya. “Awalnya saya ngajak dia kenalan di Facebook, terus pacaran selama enam bulan,” jelasnya. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *