Minggu, Desember 22, 2024
Lampung Timur

Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Lampung Timur

Lampung Timur, hariansatelit.com

Aparat Kepolisian menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar di Lampung Timur, Rabu (17/01/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SR (54) warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Pengungkapan kasus berawal saat Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo yang dikemudikan oleh AS dan sedang mengangkut 6 Jerigen, berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Rabu pagi.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ternyata pengemudi sepeda motor, tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM Bersubsidi, jenis Bio Solar tersebut.

“Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor mengaku, hanya diperintah oleh tersangka SR, untuk mengantarkan 6 Jerigen berisi BBM Bersubsidi, jenis Bio Solar, sebanyak lebih kurang 200 liter ke wilayah Labuhan Maringgai,” terang Kapolres dalam keterangannya.

Kepolisian kemudian segera melakukan pengembangan, lalu berhasil mengamankan tersangka SR, yang ternyata melakukan aktivitas pembelian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dengan menggunakan 1 unit kendaraan Truk.

“Diduga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 8.200 rupiah per liternya ke kawasan Kuala Penet, Labuhan Maringgai” ungkapnya.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk, 1 unit sepeda motor, 6 jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat alumunium bertulisan nomor polisi kendaraan. (Nasir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *