Kamis, Desember 26, 2024
Lampung Selatan

Pemdes Karang Rejo Bagikan BLT Dana Desa Kepada 35 KPM

Jati Agung, hariansatelit.com

Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahap dua kepada 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (23/9/2023).

“Kami menyerahkan BLT kepada 35 KPM setiap tiga bulan sekali. Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tri wulan,” kata Kepala Desa Karang Rejo, Feriode, kepada hariansatelit.com,  Jumat (23/9/2023).

Kepada hariansatelit.com Feriode mengatakan penyaluran BLT DD kali ini berbeda dengan sebelumnya. “Penyaluran BLT DD kali ini langsung dibagikan ke rumah-rumah KPM,” rukasnya.


Menurut Feriode, BLT DD tersebut menggunkan anggaran dari Dana Desa sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga kurang mampu saat menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang terdiri dari penerima laki–laki dan penerima dari wanita, yang terdampak dengan memiliki penyakit kronis, setatus janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan.

“Penyaluran bantuan tunai ini sebesar 300 ribu perbulannya, selama 3 bulan sekaligus,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan Feriode data penerima BLT DD ini berdasarkan hasil musyawarah desa kusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat dan BPD. Diharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT dapat menggunakan dengan sebaik mungkin dan diutamakan untuk membeli sembako.

“Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” tukasnya.

Kades Karang Rejo berpesan kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.

“Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar kedepan jauh lebih baik,” tuturnya kepada hariansatelit.com.

Sementara itu, Pendamping Kecamatan Rama Natha Yepi, SE memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa Karang Rejo dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

Dia menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada tahap II adalah untuk pembayaran bulan Juli, Agustus dan September Tahun Anggaran 2023. Adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.

Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.

Lebih lanjut, Rama menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.

“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya.

Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut Rama menjelaskan penyaluran bantuan tahap pertama ini dihitung dari bulan April, Mei dan Juni.

“Bantuan Langsung Tunai dari DD ini terhitung dari bulan Juli, Agustus dan September 2023 dan pembagian ini harus secara transparan yaitu disaksikan oleh semua warga,” ungkapnya.

Dia menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan wa jumlah penerima BLT tersebut.

“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya. Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *