Minggu, Oktober 25, 2026
Way Kanan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Way Kanan, Polisi Periksa Terlapor

Way Kanan, hariansatelit.com

Seorang perempuan berinisial MS (31) dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial DP di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Laporan diajukan oleh kakek korban, Juasa (58), pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan pendampingan Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan (LBH SAYAN). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor TBL/B/164/X/2026/SPKT/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah terlapor. MS diduga marah karena menuduh korban membunuh itik peliharaannya, menjebol tanggul kolam, dan mengambil ikan.

MS diduga memukul, mencekik, dan menendang korban, lalu menceburkannya ke kolam ikan. Terlapor juga diduga merekam kejadian tersebut dan mengirimkan videonya kepada ibu korban yang sedang bekerja di Jakarta.

Setelah mengetahui kejadian itu, Juasa mendatangi rumah terlapor untuk meminta klarifikasi. Dalam laporan disebutkan, MS mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. Korban dilaporkan mengalami luka memar di dada dan punggung serta trauma psikologis.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan MS di kediamannya di Kampung Karangan pada Jumat. 23 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Way Kanan melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto membenarkan penangkapan tersebut. MS kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Iya benar, terlapor sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Iptu Riswanto saat dikonfirmasi, Minggu 25 Oktober 2026.

MS terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advokat LBH SAYAN, Hodi Feriyansyah, selaku penasihat hukum keluarga korban, mengecam dugaan kekerasan tersebut. Ia meminta proses hukum berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi perhatian.

“Apapun bentuk kenakalan anak di bawah umur, tidak boleh dibalas dengan aksi kekerasan fisik yang membahayakan jiwa. Kami meminta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan seluruh pemerhati anak di Kabupaten Way Kanan untuk turut mengawal ketat proses hukum ini,” jelas Hodi.

Hodi berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara tegas dan profesional agar hak korban terlindungi serta kejadian serupa tidak terulang. (Wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *