Minggu, Desember 22, 2024
Lampung Tengah

Kejari Panggil Sekda Lamteng Terkait Kasus Pungli di KKLTB

Lampung Tengah, hariansatelot.com

Setelah sempat tertunda akhirnya Sekretaris Daerah, (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri, (Kejari) setempat, Selasa (12/9).

Pemanggilan terhadap Sekdakab itu terkait tindak lanjut pemeriksaan pihak Kejari terkait persoalan dugaan pungli di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB) yang menyeret beberapa pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Lamteng.

Dari pantauan dilapangan, tampak yang bersangkutan Sekda hadir bersama seorang ajudannya, yang langsung memasuki ruang Kejari setempat, Pukul.11.55 Wib, yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib. Diduga kehadirannya di Kejari terkait proses penyelidikan pihak Kejari Lamteng, yang sebelumnya telah memanggil beberapa pejabat, dan pengurus KKLTB.

Diduga pemanggilan Sekdakab merupakan puncak dari proses dari rangkaian penyelidikan terkait dugaan carut marut, dan pungli ditubuh KKLTB selama ini.

Setelah Kurang lebih 4 jam diperiksa, yang bersangkutan Sekda, Nirlan keluar dari ruang penyelidikan didampingi Kajari Lamteng, Dedi Koerniawan, dan saat dimintai keterangan oleh awak media yang bersangkutan Sekda, enggan berkomentar, dan hanya tersenyum dan terburu-buru memasuki kedaraan.

“Tanya dengan Kajari saja ya,” ujar Nirlan singkat sembari berlalu pergi.

Begitu juga ketika awak media mengkonfirmasi terkait pemanggilan Sekdakab, Nirlan ke Kejari setempat, dimana yang bersangkutan Kajari meminta awak media konfirmasi dengan Kasi Pidsus.

“Nanti konfirmasi dengan Kasintel ya,” katanya.

Sementara dari keterangan Kasintel Kejari Lamteng, Topo Dasawulan menjelaskan bahwa terkait pemanggilan Sekdakab pada hari ini yang dimintai keterangannya dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua KKLTB, dan Kejari sedang mendalami terkait peran yang bersangkutan dalam perkara dugaan pungli di KKLTB selama ini.

“Jadi teman Jaksa penyelidik masih bekerja untuk mendalami apakah dalam perkara itu ada tidaknya tindak pidana,” jelas Kasintel.

Namun saat disinggung terkait kapan adanya kesimpulan dari hasil proses penyelidikan dalam perkara KKLTB tersebut, Topo tampak enggan memberikan penjelasan pasti kapan akan ada kesimpulan, dan siapa yang bertanggung jawab dalam hal itu.

“Ya, kita tunggu saja hasil prosesnya yang saat ini sedang dilakukan teman-teman penyelidik. Dan kita belum bisa memberikan kesimpulan karena kita masih menghitung angka-angka, dan tindak pidana dalam perkara itu, sabar saja,” pungkasnya. (Lastri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *