Kejari Lampung Utara Kembalikan Aset Rp1,33 Miliar Hasil Temuan BPK RI
Lampung Utara, hariansatelit.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sukses memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.330.684.470,95.
Capaian ini merupakan hasil tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini dicapai melalui strategi negosiasi dan langkah persuasif oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
“Pendekatan ini terbukti lebih efektif dalam mempercepat penyelesaian kewajiban para pihak sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset daerah,” ujar Edy, Selasa (28/4/2026).
Senada, Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Aprianto, menambahkan bahwa strategi non-litigasi memberikan efisiensi waktu dan sumber daya serta meningkatkan kepatuhan hukum pihak ketiga dalam menjalankan rekomendasi BPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif Kejari dalam mengawal keuangan daerah. Menurutnya, kolaborasi ini memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini bukti nyata sinergi Pemkab dan Kejaksaan untuk memastikan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan,” kata Intji. Hadir dalam momentum tersebut Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, jajaran JPN, serta Inspektur Kabupaten Lampung Utara.
Ke depan, Pemkab Lampung Utara berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Kejari guna menjaga stabilitas fiskal daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas. (Awal)
