Senin, Desember 8, 2025
Lampung Selatan

Satpol PP Lamsel Gelar Sosialisasi Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2025

Jati Agung, hariansateljt.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tahun 2025 di kantor Kecamatan Jati Agung, Selasa (7/10/2025) pagi.

Sosialisasi menghadirkan empat narasumber yakni; Nur Chotib,SE., MM (Satpol PP), Holid Ali, SE., MM, (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP), Indra Saputra, S.Pt Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daearah) dan Rudi Yunianto, SP., MM (DLH).

Sekretaris Satpol PP Lampung Selatan Nur Chotib, SE., MM menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami isi dan substansi dari Perda yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban untuk mendukung pembangunan daerah.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin agar masyarakat lebih mendalam memahami tujuan dan isi Perda, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jika ini dilaksanakan bersama, tentu akan memberikan manfaat besar bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kaimana,” ujar Nur Chotib.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat desa untuk mengetahuinya secara jelas agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan.

Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat lebih proaktif dalam mendukung penegakan Perda. Kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban, menghindari praktik perjudian, menertibkan ternak, serta mengurangi peredaran minuman beralkohol dan prostitusi diharapkan akan semakin meningkat.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat Jati Agung demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Ia menekankan pentingnya penegakan peraturan yang edukatif, persuasif, dan berorientasi pada kepentingan umum.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi menuju Lamsel yang lebih tertib, dan aman.

Dia menyampaikan bahwa ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu lingkup kewenangan pemerintah daerah yang digolongkan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Lampung Selatan dapat mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah baru ini secara efektif dan diharapkan setiap orang agar dapat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di lingkungan masing-masing. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *