Polres Lamtim Proses Pelaku Percobaan Pencurian di Jabung
Lampung Timur, hariansatelit.com
Polres Lampung Timur memastikan pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga saat beraksi di Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur akan diproses.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya menyatakan, pelaku bernama Supri Ryanda dikenakan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHPidana.
Kapolres juga meminta masyarakat setempat untuk percaya pada proses yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur.
“Memang video yang viral itu terjadi di Lampung Timur, video itu adalah pertemuan masyarakat dengan Kapolsek Jabung yang dimana membahas terkait kabar adanya pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga,” katanya, Senin (25/11/2024).
“Kasus itu kini telah ditarik ke Polres Lampung Timur dan saat ini masih diproses. Kami memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturannya, masyarakat mohon bersabar dan menahan diri,” tandas Umi.
Peristiwa tertangkapnya Supri terjadi pada tanggal 13 November 2024. Dirinya dipergoki memasuki perkarangan rumah korban atas nama Supatmi.
Atas hal tersebut, warga berhasil menangkap Supri. Pada dirinya, warga menemukan kunci leter Y, celurit kecil, pahat hingga jimat. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Jabung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik yang menyebut bahwa pelaku bernama Supri Ryanda dikenakan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHPidana.
Hal itu disampaikan Umi menanggapi video yang viral itu terjadi di Lampung Timur, video itu adalah pertemuan masyarakat dengan Kapolsek Jabung yang membahas pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga.
“Kasus itu kini telah ditarik ke Polres Lampung Timur dan saat ini masih diproses,” kata Umi, Minggu 24 November 2024.
Umi meminta masyarakat setempat untuk percaya pada proses yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur. “Kami memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturannya, masyarakat mohon bersabar dan menahan diri,” tandasnya.
Diketahui, peristiwa tertangkapnya Supri Ryanda terjadi pada tanggal 13 November 2024. Dirinya dipergoki memasuki perkarangan rumah korban atas nama Supatmi oleh Mbah Semi (70) di Dusun 1 Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung.
Atas hal tersebut, warga berhasil menangkap Supri Ryanda dan pada dirinya, warga menemukan kunci leter T, celurit kecil, pahat hingga jimat. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Jabung. (Nasir)