Kamis, November 21, 2024
Lampung Barat

BPMP dan ANBK Lampung Verifikasi 2 Lembaga Pendidikan di Lambar

Lampung Barat, hariansatelit.com

Tim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung, bersama tim Teknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Provinsi Lampung, melakukan verifikasi dua lembaga pendidikan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Selasa (6/8/2024).

Kedua lembaga yang dimaksud yakni; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karya Maju dan SMK Cendekia, Lampung Barat (Lambar).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar, Lambar Bulki, S.Pd., MM., melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Lediyawati, S.Kom mengatakan, tim BPMP dan Tim Teknis ANBK Provinsi Lampung meninjau langsung PKBM Karya Maju dan SMK Cendekia.

Dijelaskan, PKBM Karya Maju dan SMK Cendekia pada tahun ajaran 2023 lalu belum melaksanakan ANBK, sehingga untuk tahun 2024 ini dilakukan verifikasi kesiapan untuk menerapkan ANBK sebagaimana diterapkan oleh satuan pendidikan lainnya di bumi beguai jejama sai betik tersebut.

”Sekolah sasaran adalah sekolah yang tidak mengikuti ANBK tahun 2023, dan dari data yang ada PKBM Karya Maju dan SMK Cendekia yang memang belum menerapkan ANBK di tahun 2023,” ungkap Lediyawati.

Dalam kegiatan verifikasi tersebut, kata dia, tim melihat kesiapan dan untuk memastikan kendala apa saja yang memungkinkan bisa menghambat ANBK, yang nantinya akan dicarikan solusi bersama, sehingga pada saat ANBK dilaksanakan tidak lagi ada kendala.

”Namun setelah dikonfirmasi dua sekolah tersebut, untuk SMK Cendekia sekolah baru (belum terdaftar) dan PKBM tidak ada siswa sehingga tidak melaksanakan ANBK,” kata dia, seraya melanjutkan untuk Lambar sudah siap untuk melaksanakan ANBK 100 % tahun 2024. Lebih lanjut dikatakan Ledy, ANBK merupakan program penilaian mutu sekolah, madrasah, dan program kesetaraan di jenjang dasar dan menengah.

Pemerintah telah secara resmi menjadikan ANBK adalah sebagai pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Kemudian, ANBK adalah penilaian yang fokus melakukan tindakan evaluasi input, proses, dan output pembelajaran melalui serangkaian tahapan tertentu.

Peserta yang berhak mengikuti ANBK adalah para siswa yang berada di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. (Awal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *