OJK Bersama Polda Lampung Tingkatkan Koordinasi Melalui Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Sosialisasi
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan kepada 100 orang peserta yang berasal dari Bhayangkara
Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Se-Provinsi Lampung. Turut hadir
dalam kegiatan tersebut Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudi Agus P. Raharjo, Kepala
OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Kombes Pol Donny Arief Pratomo, S. IK, M.H Jabatan Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dan Kombes Pol. Fajaruddin, Deputi Direktur Departemen
Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (DPUK) OJK.
Acara yang digelar di Hotel Novotel Kamis (27/7/2023)
Pelaksanaan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2023 dan akselerasi peningkatan
literasi keuangan masyarakat di Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama OJK
dan Bareskrim Polri dalam penguatan Tim Satgas Waspada Investasi (SWI). Diselenggarakannya kegiatan
tersebut bertujuan untuk meng-update agenda perlindungan konsumen pada peserta Bhabinkamtibmas,
terutama mengenai tugas SWI dan informasi mengenai investasi illegal dan pinjaman online illegal.
“Sinergitas tidak hanya terjadi pada SWI, namun juga dibuktikan dengan adanya dukungan dari Polda
Lampung. Peran serta para peserta sosialisasi ini sangat penting karena merupakan garda terdepan yang
dapat menggaungkan pesan-pesan penting demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat”
ungkap Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudi Agus P. Raharjo dalam sambutannya dalam
kegiatan tersebut.
SWI merupakan satuan tugas yang dibentuk dalam rangka mewujudkan koordinasi yang efektif antar
instansi pengawas di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, aparat penegak
hukum serta regulator. Dengan adanya SWI ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar
kementerian/lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di
bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto menyampaikan bahwa
SWI Provinsi Lampung merupakan perpanjangan tangan dari SWI pusat dalam melaksanakan fungsi dan tugas SWI di Provinsi Lampung. “Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
18/KDK.01/2021 tentang Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di
Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Daerah” katanya.
Dalam kegiatan ini, disampaikan materi mengenai Satgas Waspada Investasi (SWI) oleh Kombes Pol.
Fajaruddin, Layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) oleh Randi
Pratama (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) oleh Adi Permana Rahman (OJK).
Data yang tercatat hingga Februari 2023, jumlah entitas yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas
Waspada Investasi adalah sebanyak 5935 entitas, yang terdiri dari 1147 investasi illegal, 4567 pinjaman
online illegal, dan 251 gadai illegal.
OJK Provinsi Lampung selama tahun 2023, menerima laporan entitas investasi illegal sebanyak 1 laporan,
sedangkan pinjaman online illegal sebanyak 12 laporan dengan 43 entitas. Kondisi ini menunjukkan masih
diperlukannya komitmen jangka panjang bagi semua pihak dalam perlindungan konsumen.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan kedepannya dapat lebih kita tingkatkan koordinasi dan kerja sama
dalam wadah SWI, khususnya dari rekan-rekan Babinkamtibmas yang menjadi garda terdepan ditengahtengah masyarakat, sehingga informasi-informasi yang diterima mengenai entitas illegal di masyarakat
dapat dilakukan antisipasi dan penanangan lebih awal agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan kerugian bagi Masyarakat.(Herwan)