Rabu, Maret 11, 2026
Lampung Utara

PN Kotabumi Damaikan Sengketa Penguasaan Tanah yang Telah Dibeli Lelang

Lampung Utara, hariansatelit.com

Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara berhasil mendamaikan sengketa tanah melalui jalur mediasi di Pengadilan. Kesepakatan perdamaian tersebut berhasil dicapai di bulan ramadhan pada Rabu (11/3/2026) silam yang dibantu oleh Dwi Army Okik Arissandi selaku hakim mediator yang memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk berdamai.

Mediasi tersebut menandai berakhirnya rangkaian perselisihan antara Anggarsih Sri Wahyuni melawan Fambudi Santoso dkk dalam sengketa dugaan perbuatan melawan hukum atas penguasaan objek tanah secara tidak sah yang telah dibeli Anggarsih melalui pelelangan umum oleh KPKNL Metro.

Proses mediasi dimulai sejak tanggal 24 Februari 2026 silam dan berlangsung melalui serangkaian kali pertemuan. Awalnya pada pertemuan pertama para pihak saling mengklaim tanah sengketa tersebut adalah miliknya dan diperoleh secara sah.

Namun Mediator menyampaikan bahwa mediasi dilakukan bukan untuk berdebat mempertahankan ego dan argumen masing-masing, namun untuk mencari solusi bersama yang saling menguntungkan (win win solution), sehingga mencapai kesepakatan.

Titik terang mulai terlihat pada pertemuan kedua, setelah mediator menengahi kedua belah pihak dan akhirnya Penggugat dan Para Tergugat yang hadir saling terbuka menceritakan kondisi dan riwayat tanah sengketa tersebut sehingga mediator memberikan masukan beberapa solusi penyelesaian kepada para pihak untuk disepakati bersama agar perkara ini tidak berlarut-larut. Selanjutnya sebelum pertemuan ditutup, para pihak akan memikirkan opsi penyelesaian yang sudah didiskusikan bersama.

Pada pertemuan ketiga para pihak menyampaikan sudah mencapai kesepakatan oleh karena Anggarsih Sri Wahyuni sudah menerima kompensasi sebagian atas obyek tanah yang dibeli secara lelang dan kompensasi sebagiannya lagi akan dibayarkan pada termin berikutnya, sehingga para pihak sepakat akan mencabut gugatan dan menyeselesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan di luar persidangan.

Kemudian Mediator menyusun draf kesepakatan perdamaian berupa pencabutan gugatan berdasarkan hasil diskusi sebelumnya. “Oleh karena sudah sepakat mencabut, maka dipersilahkan para pihak untuk membaca isi kesepakatan dan memberikan masukan yang akan disepakati bersama,” ucap Dwi Army sambil menjelaskan isi perdamaiannya.

Para pihak menyetujui isi kesepakatan perdamaian pada pertemuan keempat, sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan. “Alhamdulillah di bulan ramadhan perkara ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan kepala dingin dan tentunya memberikan keadilan bagi para pihak atau win win solution,” tambahnya.

PN Kotabumi berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi sehingga tidak membuat perkara berlarut-larut sampai harus ke meja persidangan. Dengan tercapainya kesepakatan di tahap mediasi ini, maka penyelesaian sengketa dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak serta sejalan dengan semangat peradilan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (Awal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *