Oknum Guru P3K SMAN 1 Meraksa Aji Diduga Terancam Dipecat Diduga Pengangkatan Tidak Sesuai SOP
Tulang Bawang, hariansatelit.com
Seorang oknum guru honorer berinisial RN yang diangkat sebagai P3K di SMAN 1 Meraksa Aji, Tulang Bawang, Lampung, diduga terancam dipecat karena melanggar aturan pada Sabtu (7/3/2026).
RN sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan guru honorer untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di DPRD 2024 dari partai PDI Perjuangan, walaupun RN gagal terpilih
RN tetap aktif sebagai pengurus partai politik.
Aneh seorang RN yang telah mengundurkan diri dari Guru honorer tiba-tiba muncul nama RN diangkat menjadi guru P3K sebagai guru di SMAN 1 Meraksa Aji.
Sedangkan undang- Undang sangat tegas mengaturnya di UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): “PNS dilarang melakukan kegiatan politik praktis.”
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: mengatur syarat dan ketentuan bagi ASN dan non-ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi legislatif.
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): mengatur syarat-syarat pengangkatan PPPK.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 494): Mengatur larangan bagi ASN, TNI, dan Polri untuk memihak.
Guru honorer yang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif harus mengundurkan diri dari status guru honorer sebelum pencalonan (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Legislatif dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN).
Guru honorer harus menjaga netralitas dan tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan kampanye.
Guru honorer di sekolah negeri dilarang menjadi pengurus partai politik, tim kampanye, atau menggunakan fasilitas negara/sekolah untuk kepentingan politik praktis.
Guru honorer di sekolah swasta memiliki aturan yang lebih longgar, namun tetap mengacu pada kode etik pendidik.
Tim Advokat Paralegal dan awak media provinsi Lampung mendatangi SMAN 1 Marsak Aji untuk meminta keterangan agar berita bisa berimbang sesuwai kode etik jurnalistik namun RN diduga menghindar dan chat dan telfun dan tidak mau angkat telfun awak media sampai berita ini di terbitkan RN belum bisa di konfirmasi sesuai Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kasus ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pelaksanaan pemilihan umum legislatif di Indonesia.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kepegawaian ASN, termasuk syarat dan ketentuan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi legislatif.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur prinsip netralitas bagi PNS.
Surat Edaran Bawaslu dan KemenPAN-RB mewajibkan non-ASN di lingkungan pemerintah untuk netral.
Tim media akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terkait. (Timred & Paralegal)
