Minggu, Maret 1, 2026
Tulang Bawang Barat

Kasus Penipuan Di Tiuh Kibang Budi Jaya Pelaku Diduga Kebal Hukum

Tulang Bawang Barat, hariansatelit.com

Telah terjadi tindak pidana penipuan sesuai KUHP 378 dan/atau 372 di Jalan Kibang Budi Jaya RT 02 RW 08, Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung. Korban, Megi Sepriyadi (23), warga Kibang Budi Jaya, melaporkan penipuan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat pada tanggal 30 Oktober 2024 tahun lalu pukul 14.44 WIB dengan No. LP/B/226/10X/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.

Menurut keterangan korban, awalnya ia melesingkan mobil miliknya yaitu mobil Cold diesel Canter BE 8916 JN tahun pembuatan 2013
Lessing tersebut untuk mengambil uang sebesar Rp 180.000.000; dan uang itu di bagi Megi Sepriyadi mendapat Rp 100.000.000; dan Sandika Jaya mendapat Rp 80.000.000; pada saat dugaan penipuan terjadi yaitu pada saat Sandika Jaya mengambil angsuran setoran Megi Sepriyadi beberapa kali, rupanya hingga mencapai setoran angsuran yang ke 10 ternyata angsuran Megi Sepriyadi per bulan Rp 4500.000; tidak di setorkan Sandika Jaya kepada Lessing, maka terjadilah mobil Cold Diesel Canter tersebut di tarik Lessing kembali sehingga mobil milik Megi Sepriyadi hilang, uangpun amblas lenyap.

Dengan kejadian ini Megi Sepriyadi mengalami kerugian uang sebesar Rp 146.000.000; ( seratus empat puluh enam juta rupiah ).

Terduga pelaku, Sandika Jaya bin Alpian, warga RT 02 RK 07 Tiuh Kubang Budi Jaya, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah diperiksa oleh penyidik Polres Tulang Bawang Barat, yaitu Aipda Aan Prianto selaku PS. Kanit Satu Reskrim dan Bripda Rerven Perdi Rian Tama selaku Banit 1 Reskrim Polres Tulang Bawang Barat. Namun, pelaku masih berkeliaran dan diduga kebal hukum.

Korban merasa kecewa dengan penanganan kasus ini dan telah menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukum, Hermawan S.HI., M.H., C.M., SHEL, Ketua Umum DPP ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia, pada tanggal 01 Maret 2026. Korban meminta aparat penegak hukum, khususnya Propam Polda Lampung, untuk memproses kasus ini sampai tuntas dan menangkap pelaku.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Tulang Bawang Barat dan Bapak Perabowo Persidin untuk memerintahkan jajarannya agar menangkap pelaku dan tidak tebang pilih, karena pelaku diduga kebal hukum,” kata Megi Superiyadi.

ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta kepada Polres Tulang Bawang Barat jika pelaku belum ditangkap, maka akan membawa kasus ini ke Propam Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau kedudukan palsu, atau dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *