Curi Kabel PLN, 3 Pria di Way Kanan Dibekuk Polisi
Way Kanan, hariansatelit.com
Polres Way Kanan, Lampung mengungkap komplotan pencurian kabel milik PT PLN yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar. Tiga orang pelaju yang ditangkap melakukan pencurian kabel milik PT PLN sepanjang 24,5 kilometer yang membentang di Jalan Lintas Tengah Sumatera.
Polres Way Kanan menangkap tiga orang komplotan pelaku pencurian kabel milik PT PLN yang membentang di Jalan Lintas Tengah (Jalinsum) tepatnya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Tidak tanggung-tangung, kabel milik PT PLN yang dicuri sepanjang 24,5 kilometer yang membentang di Jalinsum sisi kiri menuju Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan yang belum dialiri listrik dan sisi kanan yang sudah berarus listrik.
Kasus pencurian tidak biasa ini terungkap melalui dua laporan polisi dari PLN ULP Martapura, Sumatra Selatan dan PLN ULP Blambangan Umpu, Way Kanan. Dalam laporan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran.
Laporan pencurian kabel tersebut bermula ketika warga melaporkan adanya kabel listrik terputus di tiang pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas PLN yang melakukan pengecekan kemudian mendapati sebagian kabel telah hilang digasak pencuri.
Akibat aksi pencurian tersebut, PLN ULP Martapura, Sumatera Selatan kehilangan kabel merek Voksel sepanjang sekitar 20 kilometer dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Sementara, PLN ULP Blambangan Umpu kehilangan kabel tipe AAACS sepanjang 4,5 kilometer dengan nilai kerugian sekitar Rp 125,5 juta.
Merespons laporan aksi pencurian kabel milik PT PLN tersebut, Polres Lampung Way Kanan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, salah satu rumah kontrakan Kampung Gunung Sangkaran diduga kuat menjadi tempat tinggal pelaku.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah kontrakan tersebut pada Kamis (22/1/2026). Dari penggerebekan, polisi menangkap tiga orang pria sebagai komplotan pelaku pencurian kabel milik PT PLN. Ketiga pelaku ditangkap yakni, RA (31), JY (22), dan RY (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Kotabumi, Abrar, mengapresiasi kinerja Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Meski kerugian mencapai miliaran rupiah, PLN memastikan pasokan listrik kepada pelanggan dan masyarakat tidak terganggu karena telah disiapkan cadangan aliran listrik,” kata Abrar.
Saat ini Polres Way Kanan masih mengembangkan kasus pencurian kabel milik PT PLN yang dilakukan ketiga pelaku untuk mengungkap ada tidaknya pelaku lainnya yang terlibat. (Wandi)
