Minggu, Februari 1, 2026
Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Jasroni, S.Sos Sosialisasikan Perda Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat di Jati Agung

Jati Agung, hariansatelit.com

Anggota DPRD Provinsi Lampung Hi. Jasroni, S.Sos., MM menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (25/1/2026) sore.

Jasroni menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum.

“Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat guna menjaga stabilitas serta kamtibmas agar kondusif, yang berdampak terhadap masyarakat produktif,” ujar Jasroni.

Sementara itu narasumber pertama, Della Rahmaswary, SH., M.Kn mengungkapkan, pemerintah terus berupaya dengan sejumlah perangkatnya untuk menjaga stabilitas keamanan, kenyamanan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan yang sama.

“Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban. Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih sensitif terhadap kenyamanan dan ketertiban masyarakat disekitarnya untuk menghindari terjadinya gesekan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.

Sementara itu narasumber ke dua Jaenudin, S.Sos menjelaskan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan melalui upaya, pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasil guna.

“Ini sangat penting untuk diketahui. Perda tersebut mengatur pada pokok-pokok ketentraman dan kenyamanan dalam bermasyarakat, salah satu contohnya tertib administrasi dalam melakukan pembangunan, baik peruntukannya secara pribadi atau untuk umum,” ungkapnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *