Jumat, Januari 23, 2026
Lampung Selatan

Dana BOS SMP Negeri 1 Tanjung Bintang Dipertanyakan

 

Tanjung Bintang, hariansatelit.com

Penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian dan sorotan dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan, Dana BOS yang mencapai ratusan juta rupiah itu entah bagaimana cara sekolahan mengelolanya.

Pasalanya, dalam laporan pertanggungjaban (LPj) Dana BOS, diduga kuat banyak kejanggalan, bahkan terkesan fiktif. Dari tahun ke tahun-ke tahun dana BOS yang dilaporkan nilainya hampir sama semua.

Ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Bustomi pada Kamis (22/1/2026) mengatakan Kepala SMP Negeri 1 Tanjungbintang Lisnaini, S.Pd., M.Pd melaporkan penggunaan Dana BOS dari tahun ke tahun hampir semua sama denhan jumlah murid 725 siswa.

Pada termin pertama Dana BOS SMP Negeri 1 Tanjung Bintang sebesar Rp 398.750.000, untuk perpustakaan sebesar Rp 43.750.000 dan untuk sarana dan prasarana sekolah (sarpras) sebear Rp 119.469.900.

Pada termin ke dua juga sebesar Rp 398.750.000, untuk perpustakaan sebesar Rp 36.000.000 dan untuk sarana dan prasarana sekolah (sarpras) sebesar Rp 67.120.000.

Atau dana BOS termin pertama tahun 2025, untuk perpustakaan sebesar Rp 43.750.000. Kemudian untuk termin ke dua sebesar Rp 36.000.000. Lalu untuk sarana dan prasarana sekolah (sarpras) Dana BOS termin pertama sebear Rp 119.469.900 dan termin ke dua 67.120.000. “Nah, pada LPj SMP Negeri 1 Tanjung Bintang hampir semuanya sama. Dugaan sindikat mafia dana BOS inilah yang mau kita bongkar,” kata Bustomi.

Bustomi mengungkapkan pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Tanjungbintang juga dinilai tidak transparan. Hal tersebut dapat dilihat karena minimnya papan informasi, tidak adanya publikasi laporan keuangan, atau penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini melanggar peraturan dan undang-undang tentang transparansi publik dan dapat berujung pada potensi korupsi. Untuk mengatasi masalah ini, sekolah diwajibkan memasang papan informasi penggunaan Dana BOS, mengumumkan rencana penggunaan dana di media sekolah, serta melibatkan komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan.

Menurut dia, Kepala SMP Negeri 1 Tanjungbintang Lisnaini, S.Pd., M.Pd sebagai penanggungjawab dana BOS selama empat tahun itu dinilai tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023 serta UU RI Nomor 20 Tahun 2001, sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan sekitar ratusan juta lebih.

Ketika hendak dikonfirmasi Kepala SMP Negeri 1 Tanjungbintang Lisnaini, S.Pd., M.Pd ke sekolahan tidak bisa dikonfirmasi lantaran sedang zoom meeting. “Ibu Kepala Sekolah Lisnaini, S.Pd., M.Pd sedang oom meeting. Beliau tidak bisa digangggu,” kata Janiasih, Senin (20/1/2026).

Ketika ditanya Kepala Perpustaan Wahyu Agung Nugrono dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sana dan Prasana (Sarpras) Tursino, semua sedang zoom meeting. “Semua sedang zoom meeting di ruangan yang tidak bisa diganggu,” tegas Janiasih. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *