Sabtu, Januari 17, 2026
Way Kanan

Enam Orang Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi

Way Kanan, hariansatellit.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan. Enam tersangka laki-laki yang diamankan, satu orang diduga kuat berperan sebagai pengedar, sementara lima lainnya merupakan penyalahguna.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto langsung memimpin ekspose pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (14/1/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Way Kanan tersebut, AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, membeberkan keberhasilan jajarannya meringkus enam orang tersangka dari lima kasus berbeda.

Kapolres menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Dari total enam tersangka laki-laki yang diamankan, satu orang diduga kuat berperan sebagai pengedar, sementara lima lainnya merupakan penyalahguna.

“Kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total enam tersangka, Ini adalah komitmen kami untuk memastikan Way Kanan bersih dari jeratan narkoba,” kata AKBP Didik Kurnianto.

Tersangka yang diduga sebagai pengedar adalah SR alias Ragil (38), warga Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga. Ragil ditangkap di kediamannya pada Rabu (7/1/2026) malam.

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan sabu seberat 5,64 gram yang disembunyikan di dalam lemari.

Sementara itu, lima tersangka lainnya yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan adalah: GU (55), warga Kampung Punjul Agung, Buay Bahuga. RM (24), warga Kampung Mekar Asri, Baradatu. DP (21), warga Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk. AS (45), warga Kampung Sriwijaya, Umpu Semenguk, GS (29), warga Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk.

Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,89 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita berbagai alat pendukung kejahatan, di antaranya: Satu buah wadah “Gatsby Styling” warna hitam-merah, Tiga unit ponsel berbagai merek, Alat hisap (bong) yang dimodifikasi dari botol kaca dan botol “Lasegar”.

Plastik klip berbagai ukuran, tisu, karet gelang, dan tas selempang hitam, Satu kotak kardus coklat dengan nomor resi pengiriman. Kapolres menegaskan para tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka SR alias Ragil selaku pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Sedangkan untuk para tersangka penyalahguna, mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas AKBP Didik Kurnianto. (Wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *