Jumat, Januari 23, 2026
Lampung Tengah

Pabrik Senpi Ilegal di Lampung Tengah Digerebek Polisi

Lampung Tengah, hariansatelit.com

Pabrik rumahan perakitan senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Lampung Tengah digerebek. Polisi menangkap dua orang perajin senpi tersebut.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengatakan, lokasi pabrik rumahan (home industry) itu berada di Dusun 1, Kampung Terbanggi Besar. Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (9/1/2026) setelah kepolisian mendapatkan informasi adanya aktivitas perakitan senpi ilegal itu dari masyarakat.

“Ada informasi aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai lokasi perakitan senjata api rakitan,” kata Dailami dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke TKP.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial EMR (39), warga setempat, serta DRA (25) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set bor listrik, 1 unit mesin las, 1 buah alat potong gerinda, 1 buah mata gerinda, 1 buah alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi), serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

“Dari rumah yang diduga menjadi tempat memproduksi senpi rakitan tersebut kami mengamankan berbagai macam peralatan yang diduga untuk merakit senpi,” katanya. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pun, lanjutnya, menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan home industry perakitan senjata api ilegal.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP. (Lastri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *