Dana BOS SMK Nurul Falah Pugung Diduga Bermasalah
Pugung, hariansatelit.com
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Nurul Falah, Pugung, Kabupaten Tanggamus diduga kuat bermasalah.
Pasalanya, dalam laporan pertanggungjaban (LPj) Dana BOS, diduga kuat banyak kejanggalan, bahkan terkesan fiktif.
Dari tahun ke tahun-ke tahun dana BOS yang dilaporkan nilainya hampir sama semua.
Kalaupun ada perbedaan kecil sekali. Itupun terjadi pada semester kedua. Karena pada semerter kedua tidak ada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Kecurigaan ini membuat publik tanda tanya besar. Bahkan LSM akan melakukan investigasi lebih dalam lagi untuk membongkar adanya dugaan sindikat mafia Dana BOS.
“Kami sudah pelajari semua, makanya kami akan melakukan investigasi untuk mendalami permasalahan dugaan kasus Dana BOS.
Diharapkan kedepan jangan sampai uang negara ini menjadi kebiasaan mainan oknum kepala sekolah,” tukas Bustomi LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Senin (12/1/2026).

Pada kolom laporan pertanggungjawaban (LPj) BOS antara lain terdiri dari PPDB, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan sarana sekolah, penyedia alat multi media pembelajaran dan pembayaran honor.
Lebih lanjut Bustomi mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk tim investigasi guna membongkar adanya dugaan sindikat mafia Dana BOS di SMK Nurul Falah Pugung selama beberapa tahun yakni tahun anggaran 2022, 2023, 2024, dan tahun 2025.
“Kami akan melakukan investigasi guna meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui aliran dana BOS dan data dana BOS,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan pengelolaan dana BOS di SMK Nurul Falah Pugug juga dinilai tidak transparan. Hal tersebut dapat dilihat karena minimnya papan informasi, tidak adanya publikasi laporan keuangan, atau penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini melanggar peraturan dan undang-undang tentang transparansi publik dan dapat berujung pada potensi korupsi. Untuk mengatasi masalah ini, sekolah diwajibkan memasang papan informasi penggunaan Dana BOS, mengumumkan rencana penggunaan dana di media sekolah, serta melibatkan komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan.
Menurut dia, Kepala SMK Nurul Falah Pugung Wahidun, S.Kom sebagai penanggungjawab dana BOS selama empat tahun itu dinilai tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023 serta UU RI Nomor 20 Tahun 2001, sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan sekitar ratusan juta lebih.
Ketika hendak dikonfirmasi Kepala SMK Nurul Falah Pugung Wahidun, S.Kom melalui telepon selulernya tidak diangkat maupun WhatsApp tidak membalas. (Mar)
