Pemkab Lamsel Anggarkan Rp 91 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Lampung Selatan, hariansatelit.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, mengalokasikan anggaran sebesar Rp91 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk pembiayaan gajih pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Wahidin Amin di Kalianda, Minggu, mengatakan kebijakan gaji berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Kami harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK paruh waktu. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau tenaga harian lepas sukarela (THLS) Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar,” ujar dia.
Ia menegaskan penetapan gaji masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.
“Penentuan tarif gaji PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” kata dia.
Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) menjadi PPPK paruh waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.
Untuk itu, jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab APBD.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” ucapnya.
Wahid pun menyampaikan besaran gaji yang diterima oleh para pegawai akan disesuaikan dengan kategori PPPK paruh waktu.
“Untuk guru PPPK paruh waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Sementara bagi PPPK paruh waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN,” ucap dia.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Oleh karena itu, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK paruh waktu agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Wahid. (Siahaan)
