Revisi RTRW Way Kanan Untuk Sinkronisasi Kebijakan Nasional
Way Kanan, hariansatelit.com
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Marindo Kurniawan, menyatakan fokus utama Forum Penataan Ruang (FPR) saat ini adalah melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan.
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keselarasan antara kebijakan pembangunan daerah dengan agenda strategis di tingkat provinsi maupun nasional, termasuk program Asta Cita.
Meskipun Kabupaten Way Kanan baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Tahun 2023–2043, penyesuaian kembali dinilai tetap perlu dilakukan.
Marindo Kurniawan menjelaskan revisi tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya strategis untuk menjamin sinkronisasi kebijakan.
“Penyesuaian kembali RTRW Way Kanan bertujuan untuk mengakomodasi Asta Cita serta menyelaraskan muatan RTRW kabupaten dengan RTRW provinsi. Ini penting agar arah pembangunan di setiap jenjang pemerintahan saling terhubung dan tidak tumpang tindih,” kata Marindo.
Selain sinkronisasi kebijakan, revisi ini juga bertujuan untuk merespons dinamika pembangunan yang terjadi di lapangan.
Fokus utama perubahan mencakup penyesuaian luasan kawasan pertanian yang menjadi sektor krusial di Way Kanan, sehingga dokumen tata ruang yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang secara akurat.
Dia menjelaskan dokumen RTRW harus dipandang sebagai instrumen vital yang mendorong pembangunan terarah tanpa mengabaikan aspek kelestarian alam.
Ia menginginkan adanya integrasi antar wilayah agar pembangunan di satu daerah dapat saling melengkapi dengan daerah di sekitarnya.
“RTRW harus menjadi instrumen yang mendorong pembangunan terarah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Marindo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses transisi ini demi menciptakan iklim daerah yang lebih maju.
“Mari wujudkan penataan ruang yang berkualitas, ramah investasi, berbasis risiko, dan berkelanjutan,” kata Marindo.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan Kabupaten Way Kanan memiliki landasan hukum tata ruang yang lebih dinamis dan relevan, yang mampu menarik investasi sekaligus tetap menjaga kedaulatan lahan pertanian demi kesejahteraan masyarakat luas. (Wandi)
