Minggu, Desember 7, 2025
Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tegaskan Tata Kelola DD Kunci Hindari Jerat Hukum

Tulang Bawang Barat, hariansatelit.com

Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparatur tiyuh (desa) serta tata kelola Dana Desa (DD) yang akuntabel guna mencegah masalah hukum.

Penegasan ini disampaikan Nadirsyah saat menghadiri Program Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Tubaba bertajuk “Aktualisasi Sikebut Sebagai Bentuk Pelaksanaan Jaga Desa,” Kamis (04/12), di Ruang Rapat Bupati.

Wabup Nadirsyah secara khusus memberikan apresiasi atas inovasi Kejaksaan Negeri Tubaba, yaitu program Sikebut (Sistem Kerja Evaluasi Bersama Untuk Tiyuh/Desa). Program ini merupakan upaya pembinaan proaktif untuk memastikan tata kelola DD berjalan baik dan aparatur tiyuh terhindar dari jerat pidana.

“Terima kasih Pak Kajari, sudah melakukan inovasi dan pembinaan terhadap seluruh jajaran aparatur tiyuh. Bagaimana kita ke depan dalam mengelola Dana Desa ini bisa berjalan baik dan tidak bermasalah dengan hukum,” ujar Nadirsyah.

Nadirsyah mengingatkan para Kepala Tiyuh bahwa niat baik dalam membangun tiyuh tidaklah cukup. Kelemahan krusial dalam pelaporan dan pertanggungjawaban (SPJ), menurutnya, dapat berakibat fatal di mata hukum.

“Kalau kita punya niat baik saja, tapi kurang pemahaman terkait dengan pelaporan SPJ-nya, di mata hukum salah itu. Makanya, harus ditata mulai dari perencanaannya, sehingga sampai dengan pelaporannya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa meskipun Kepala Tiyuh memiliki hak otonom dalam pengelolaan DD, koordinasi dengan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan. “Bapak, Ibu, Kepalo Tiyuh yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini tidak sendiri, punya orang tua,” katanya, seraya mendorong konsultasi kepada Camat dan Dinas PMT jika menghadapi masalah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., memaparkan bahwa program Sikebut adalah inisiasi daerah yang mengaktualisasikan program nasional Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Ia menjelaskan program ini memiliki dua metode: pemetaan masalah melalui evaluasi dan penyelesaian masalah melalui pembinaan.

Kajari Iqbal mengungkapkan bahwa hasil evaluasi tim Sikebut menemukan beberapa persoalan yang harus diperbaiki, di antaranya: pengelolaan Dana Desa (perencanaan, pengelolaan, pelaporan) yang belum baik. Aset riil tiyuh yang belum bersertifikat dan belum diinventarisir.

Menanggapi temuan aset tiyuh, Wakil Bupati Nadirsyah menyarankan Kepala Tiyuh memanfaatkan fungsi Kasidatun Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk pendampingan hukum terkait persoalan aset. (Joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *