Kamis, Januari 1, 2026
Lampung Selatan

Jati Agung Bersatu, 21 Kades Siap Long March ke Jakarta Tolak PMK 81/2025

Jati Agung, hariansatelit.com

Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 semakin membesar. Di Kecamatan Jati Agung, sebanyak 21 kepala desa menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka menegaskan siap turun ke jalan, bahkan bergerak ke Jakarta jika pemerintah pusat bersikeras memberlakukan aturan yang disebut sebagai kebijakan sepihak yang membebani desa.

Penolakan ini bukan isapan jempol. Sikap tegas itu diambil setelah DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar Rapat Nasional daring pada 29 November 2025 yang diikuti lebih dari 1.000 peserta se-Indonesia. Rapat tersebut digelar berdasarkan undangan resmi Nomor 1118/SRT/DPP–APDESI/XI/2025 dengan tema tegas: “APDESI Tolak PMK 81: Realisasikan atau Turun ke Jalan.”APDESI Menyebut PMK 81/2025 Sebagai Kebijakan Tidak Waras.

Dalam keputusan pusat, APDESI menyatakan PMK 81/2025 adalah kebijakan prematur, sembrono, dan tidak memikirkan kondisi desa di lapangan. Syarat baru berupa pembentukan dan pengaktifan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel) sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II dinilai memaksa dan tanpa masa adaptasi.

Dampaknya sangat serius: pembangunan desa terancam berhenti total, kegiatan pemberdayaan macet, hingga pelayanan dasar masyarakat desa bisa lumpuh.

“Kalau pencairan Dana Desa dipersulit hanya karena syarat yang tidak masuk akal dan mendadak, bagaimana kami bisa membangun? Mau makan apa masyarakat kalau pembangunan mandek,” tegas koordinator lapangan M. Agus Budiantoro.S.HI yang juga kades Fajar Baru, Selasa (2/12/2025).

Semua kepala desa se-Kecamatan Jati Agung menyatakan bahwa beban yang dirasakan desa di Kecamatan Jati Agung identik dengan jeritan ribuan desa di Indonesia.

Para Kepala Desa merasakan langsung beratnya implementasi PMK 81/2025. Aturan ini diterapkan tiba-tiba, tanpa kesiapan, dan berpotensi menghambat pembangunan yang sudah direncanakan,” ujar Budi panggilan M. Agus Budiantoro.S.HI

Ia menambahkan bahwa pemerintah seolah mengabaikan realitas lapangan, di mana desa masih berjuang dengan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih.

Kesepakatan para kepala desa di Kecamatan Jati Agung sangat jelas: tidak ada ruang tawar-menawar. Mereka sepakat mengikuti langkah APDESI pusat.

“Kami siap mengikuti instruksi APDESI. Kalau harus turun ke jalan, kami turun. Ini demi masyarakat dan masa depan desa,” ungkap Budi yang juga sebagai Sekjen Apdesi Provinsi Lampung.

Kopdeskel bukan masalah, tapi waktunya yang tidak masuk akal. Pemerintah harus memberi masa transisi. Jangan memaksa desa bergerak tanpa persiapan,” tambah dia.

Ada 21 kepala desa di Jati Agung yang sepakat. Kami satu suara menolak PMK 81/2025 karena bisa melumpuhkan pelayanan dasar masyarakat,” tegas Budi.

Hal tersebut dipertegas kembali oleh Ketua APDESI Jati Agung, Romsi, SH. “Jika tidak ada tanggapan, kita sepakat untuk turun. Insya Allah sebanyak 21 kepala dari Jati Agung siap ikut menyampaikan aspirasi ke Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025,” tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Jati Agung akan menjadi salah satu daerah dengan kekuatan massa terbesar dalam aksi nasional APDESI.

Romsi menilai pemerintah tidak boleh “bermain-main” dengan Dana Desa yang menjadi urat nadi pembangunan desa. Kebijakan seperti PMK 81/2025 dianggap sebagai tindakan yang tidak sensitif terhadap kondisi desa yang masih tertatih-tatih memulihkan ekonomi masyarakat.

Jati Agung, dengan 21 kepala desa yang solid, telah memastikan diri menjadi bagian dari barisan depan. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *