Jumat, Januari 23, 2026
Way Kanan

Pemkab Way Kanan Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Sawit

Way Kanan, hariansatelit.com

Pemkab Way Kanan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan. Rapat tersebut menjadi langkah awal penyusunan regulasi perlindungan sosial melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Rizky, menjelaskan penyusunan aturan ini harus dilakukan secara cermat. Dia menyatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi para pekerja.

“Pembahasan awal ini penting untuk menyelaraskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Rumusan kebijakan juga perlu memastikan seluruh pekerja dapat terlindungi secara optimal,” kata Rizky, Sabtu (29/11/2025).

Dia menambahkan, pemerintah daerah ingin memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia berharap OPD teknis dapat memberikan masukan agar kebijakan lebih komprehensif.

Rapat ini turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan. Kehadiran Dinas Perkebunan juga diperlukan untuk memberikan gambaran kebutuhan perlindungan pekerja sektor perkebunan.

Menurutnya keterlibatan dua OPD tersebut dinilai penting untuk mendukung penyusunan regulasi yang tepat sasaran. Pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah menerima masukan teknis dari masing-masing instansi.

“Kami menargetkan rancangan peraturan ini dapat segera difinalisasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah,” katanya. (Wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *