Jumat, Januari 23, 2026
Metro

Metro Tampilkan Kinerja PPID pada Visitasi dan Presentasi E-Monev KIP

Metro, hariansatelit.com

Pemerintah Kota Metro terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui pelaksanaan Visitasi dan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting di MCC Kota Metro, Jumat (28/11/2025).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Sri Amanto, mewakili Walikota Metro dalam agenda presentasi visitasi tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat Kota Metro,” ujar Sri Amanto dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi telah tertuang dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Komisi Informasi dan peraturan turunannya yang menjadi pedoman pelaksanaan E-Monev setiap tahun.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo juga memaparkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Metro yang melibatkan unsur pembina, atasan PPID, PPID utama, PPID pelaksana, hingga petugas layanan informasi.

Sri Amanto juga menjelaskan bahwa visi PPID Kota Metro adalah terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel yang diimplementasikan melalui misi strategis peningkatan kualitas layanan dan penguatan profesionalisme SDM.

“Kami telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, mulai dari layanan permohonan informasi, uji konsekuensi, penyusunan DIP, hingga pemutakhiran daftar informasi publik,” jelas Sri Amanto.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Erizal, turut memberikan catatan penting dalam kegiatan visitasi tersebut menyampaikan bahwa E-Monev merupakan agenda rutin tahunan yang diikuti 246 badan publik se-Lampung.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 badan publik dinyatakan lolos tahap presentasi, termasuk Pemerintah Kota Metro yang berkesempatan menyampaikan kinerja keterbukaan informasinya.

Erizal menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan PPID sangat membutuhkan dukungan pimpinan daerah dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, karena kehadiran pimpinan menjadi faktor pendorong komitmen di seluruh jajaran.

Terlebih, Kominfo adalah wajah pemerintah daerah, sehingga dalam pelaksanaan PPID membutuhkan dukungan penuh, baik dari sisi SDM, anggaran, maupun kebijakan. “Tanpa dukungan tersebut, kualitas keterbukaan informasi sulit diwujudkan, “tuturnya.

Erizal menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang sudah berusia 15 tahun tersebut mewajibkan seluruh badan publik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, oleh karena itu diperlukan komitmen kuat dari pimpinan mulai dari wali kota, wakil wali kota, sekda, kepala dinas, hingga PPID pelaksana di seluruh OPD, kecamatan, kelurahan, sekolah, dan puskesmas. (Hendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *