Rabu, November 19, 2025
Metro

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Jadi Prioritas Pemkot Metro

Metro, hariansatelit.com

Pemerintah Kota Metro menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2025 yang digelar di Aula Bappeda Kota Metro, Selasa (4/11/2025).

Sementara itu, Wali Kota Metro yang diwakili oleh Kepala Dinas PPPAPPKB Kota Metro, Subehi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

“Atas nama Pemerintah Kota Metro, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai kegiatan ini. Upaya perlindungan perempuan dan anak adalah bagian penting dari pembangunan nasional,” ujar Subehi membacakan sambutan Wali Kota.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dimana Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing melalui pembangunan kapasitas perempuan dan anak.

Selain menjadi fokus nasional, Subehi juga menegaskan bahwa isu ini merupakan perhatian global yang tercantum dalam Sustainable Development Goals (SDGs). “Sebanyak 122 dari 241 indikator SDGs terkait langsung dengan kesetaraan gender dan perlindungan anak. Ini menunjukkan bahwa isu perempuan dan anak menjadi indikator penting dalam pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Bahkan dalam arah kebijakan Presiden, terdapat lima prioritas utama perlindungan perempuan dan anak, yaitu pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penghapusan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.

“Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih meningkat. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Dinas PPPAPPKB Kota Metro pada tahun 2023 tercatat 7 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 12 kasus terhadap anak.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Kota Metro, Diah Meirawati, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memperkuat keterpaduan kebijakan dan program lintas sektor dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016,” ujar Diah dalam laporannya.

Ia juga menyebut sejumlah regulasi lain seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). (Hendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *