Program Pemutihan Pajak Kendaraan Perpanjang Sampai 6 Desember 2025
Bandar Lampung,harisnsatelit.com
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi,S.Sos.,M.M
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung akan diperpanjang sampai 6 Desember 2025 ini Intruksi Gubernur Lampung dampak dari Animo Masyarakat sangat Tunggu
Untuk diketahui, sebanyak 396.074 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak 1 Mei hingga 28 Oktober 2025. Dari jumlah total penerimaan Rp183 miliar tersebut, masuk ke kas Pemprov Lampung.
Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Lampung resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.
Perpanjangan ini dilakukan menyusul tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program tersebut, sekaligus sebagai upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan keputusan perpanjangan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.”Ujarnya.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang sampai 6 Desember 2025. Ini dilakukan karena animo masyarakat masih sangat tinggi,” ujar Slamet, Kamis 30 Oktober et 2025.
Ia menjelaskan, program ini memiliki tiga sasaran utama, yakni peningkatan PAD, peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak, dan validasi data kendaraan bermotor.
“Perpanjangan hanya sampai 6 Desember karena menyangkut pembukuan tahun anggaran. Kalau melewati tanggal itu, otomatis masuk dalam pembukuan 2026,” jelasnya .Jum”at (31/10/2025.
Bagi Masyarakat Provinsi Lampung Gunakan kesempatan Perpanjangan Sampai 6 Desember 2025.Hsyo Beramai Ramai Untuk Ngurus Pajak Program Pemutihan yang di Lakukan BAPENDA Provinsi Lampung (Herwan)
