Pembangunan Gedung SMP Satap 3 Jati Agung Diduga Serobot Tanah Masjid
Jati Agung, hariansatelit.com
Pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Satu Atap 3 Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang terletak di Dusun Gedong Wani 1, Desa Karang Rejo, diduga menyerobot tanah milik Masjid Al-Muminun.
Tahun 2025 ini SMP Negeri Satu Atap 3 Jati Agung mendapatkan pembangunan laboratorium, perpustakaan dan wc melalui program revitalisasisatuan pendidikan SMP Negeri Satu Atap 3 Jati Agung sebesar Rp 677.000.000. Numun demkian, pelaksana pembangunannya diduga menyerobot tanah milik Masjid Al-Muminun.
Ta,mir Masjid Al-Muminun A. Jamhar alias Miseno mengatakan pada tahun 2007 masyarakat menghibahkan lahannya untuk pembangunan Masjid Al-Muminun. Kemudian, pada Tahun 2009, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melelui Dinas Pendidikan membangunan beberapa unit gedung SMP Negeri Satu Atap 3 Jati Agung diatas lahan masjid.
“Waktu itu sempat terjadi ketegangan, namun berakhir dengan kesepakatan. Akhirnya proses pembangunan gedung SMP Negeri Satu Atap 3 Jati Agung di Dusun Gedong Wani 1, Desa Karang Rejo, terus dilanjutkan,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, kata Jamhar, pada tahun 2025 ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 677.000.000, melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2025.
Dana sebesar itu, dipergunakan untuk membangun tiga unit gedung yakni; laboratorium, perpustakaan dan wc. SMP N Satu Atap 3 Jatiagung memiliki 8 buah ruang kelas, 3 perpustakaan.
Dia menjelaskan Kepala SMP Negeri Satu Atap 3 Jati Agung Abdul Ghofur sebelumnya tidak pernah memberitahu akan mengusulkan bangunan laboratorium dan beberapa gedung lainnya. “Begitu meterial datang, Kepala SMP Negeri Satu Atap 3 Jati Agung Abdul Ghofur kebingunan akan dibangun dimana. Kemudian saya dipanggil untuk hadir ke sekolahan. Begitu saya datang, disana sudah ada Guritno Ketua Komite, Kepala SMP Negeri Satu Atap 3 Jati Agung Abdul Ghofur. Awalnya saya bersi keras tetap menolak, karena saya mendapat amanah dari masyarakat. Namun karena didesak dan meterial sudah datang akhirnya saya melunak, tapi saya belum melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada jamaah Masjid Al-Muminun. Kalau pak Ghofur memberi tahu sebelumnya pasti saya tolak,” tegasnya.
Sementara Kasnu mantan Kepala Desa Karang Rejo pada Selasa (12/8/2025) mengaku hanya sebagai pengawas lapangan. “Disini saya hanya sebagai pengawas saja,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri Satu Atap 3 Jati Agung Abdul Ghofur beberapa kali hendak dikonfirmasi ke sekolahan selalu tidak ada ditempat. “Bapak Kepala SMP Negeri Satu Atap 3 Jati Agung Abdul Ghofur sedang keluar,” kata beberapa dewan guru.
Ketua Tim Investigasi LSM Lembaga Pemantauan Pemberantasan Korupsi (IPPK) Mistorani mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim Investigasi yang terdiri dari beberapa anggota.
Tim akan kita bagi menjadi bebeapa bagian, ada yang bertugas mengumpulkan keterangan warga, ada juga yang bertugas mencari data surat-surat tanah baik itu yang dimiliki pihak SMP Negeri Satu Atap 3 Jati Agung maupun asurat tanah yang dimiliki Masjid Al-Muminun.
“Tim akan kita turunkan secepatnya untuk mengumpulkan fakta dan bukti guna mengungkap permasalahan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Setelah nanti semua data dan keterangan terkumpul, maka akan kita lapotkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan,” tukasnya.
Lebih lanjut Mistorani mengatakan apabila nanti didapati surat tanah milik sekolahan dan surat tanah milik Masjid Al-Muminun, maka akan kita udang kedua belah pihak dan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kantor Urusan Agama Kecamatan Jati Agung. Karena Masjid bernaung di Kementerian Agama.
Lebih lanjut Mistorani mengatakan semua temuan akan disampaikan secara terbuka. Dua meminta kepada para wartawan agar sabar. Karena apapun temuan yang didapati di lapangan akan disampaikan secara terbuka. (Mar)