LAKH PWI Lampung Gelar Diskusi Publik Antusias Wartawan Simak Materi yang Sajikan Narasumber
Bandar Lampung, hariansatelit.com
Ratusan peserta diskusi LAKH PWI Lampung antusias menyimak bahkan banyak yang menanyakan kepada nara sumber dari Subdit V Siber Polda Lampung mengenai pers dan UU ITE yang digelar di Hotel Horison pada Rabu ( 16/7/2025 pukul 09.00 WIB.
LAKH PWI Lampung yang menggandeng 3 nara sumber pada acara diskusi yakni dari praktisi hukum, praktisi pers dan dari Kanit Subdit V Siber
Polda Lampung.
Melalui Kadis Kominfotik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Ganjar Jationo yang hadir pada acara diskusi ini menyampaikan berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan insan pers, dalam upaya memperkuat edukasi publik dan demokrasi.
Selain itu, Polda Lampung juga menegaskan penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait karya jurnalistik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kanit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kompol Fredy Aprisa menjelaskan, dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan pers, Polda Lampung selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers.
“Hal tersebut, dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, guna melindungi kemerdekaan pers serta mencegah penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Kompol Fredy saat diskusi publik bareng LAKH PWI Lampung
Menurutnya, hal yang harus dipahami ketika ada laporan di Polda Lampung terkait wartawan, akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Kemudian dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepolisian, akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers, guna menentukan tindak lanjut dari perkara tersebut.(Herwan)