Rabu, Oktober 1, 2025
Lampung Selatan

Pemilik Kios Tiga Sri Kandi Jual Pupuk Subsidi Diduga Melebihi HET

Jati Agung, hariansatelit.com

Kios pupuk Tiga Sri Kandi milik Kiki yang menjual pupuk bersubsidi di Desa Gedung Agung dan Sumberjaya Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diduga menjual pupuk subsidi kepada kelompok tani di atas harga Harga Eceran tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan Pemerintah, Jumat (11/07/2025).

Beberapa petani warga Desa Sumberjaya menjelaskan petani di Desa Sumberjaya membeli pupuk jenis Urea dan NPK di kios milik Kiki warga Desa Marga Agung. Petani mengaku harga kedua jenis pupuk tersebut melebihi HET yakni Rp140.000 pupuk jenis urea per sak dan Rp 150.000 pupuk jenis NPK per sak atau harga pupuk urea sebesar Rp2.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK sebesar Rp3.000 per kilogram.

“Harga pupuk urea Rp140.000 per sak dan NPK Rp 150.000 per sak atau untuk pupuk urea Rp2.800 per kilogram, sedangkan untuk pupuk NPK sebesar Rp3.000 per kilogram,” ujar dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan membeli pupuknya bukan diantar ke rumah, tetapi petani mengambil sendiri ke kios. “Sudah harganya mahal, kita mengambil sendiri ke kios lagi,” ujarnya lagi.

Hal yang sama juga dialami warga Gedung Agung. Dia mengeluhkan harga pupuk urea dan NPK di desa nya dinilai sangat mahal. Padahal di dudang tertulis Harga Eceran Tertinggi (HER) pupuk bersubsidi untuk pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram dan pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kilogram.

“Harga pupuk sebagaimana yang tertera di kios pupuk urea Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram dan pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kilogram, tapi kenyataan di lapangan berbeda jauh pak,” katanya.

Pemilik kios pupuk bersubsidi Tiga Sri Kandi, Kiki melalui telepon selulernya mengatakan harga pupuk sesuai dengan HET.

“Kalau harga pupuk urea Rp 140.000 per sak atau Rp 2.800 per kilogram, dan pupuk NPK 150.000 per sak atau Rp 3.000 per kilogram, itu untuk kas, biaya operasional, sewa gudang, dan transport. Belum lagi ketua kelompok juga ikut mengelolanya,” kata dia melalui telepon selulernya.

Selain itu, kata dia untuk mengantisipasi adanya petani yang membeli pupuk dengan cara utang, bayarnya menunggu gajian. Ketika ditanya ko Kiki malah mengeluh, petani  membeli pupuknya kan melalui kelompok tani, kalaupun utang menjadi tanggungjawab ketua kelompok tani. Mustinya petani kalau mau utang ke kelompok tani, bukan ke pengecer, Kiki terdiam.

Kiki juga meminta nama-nama petani yang mengatakan harga pupuk urea Rp 140.000 per sak (Rp 2.800 per kilogram) dan pupuk NPK Rp 150.000 (Rp 3.000 per kilogram), ketika diajak kapan ketemu, nanti para petaninya tak ajak sekalian, Kiki pun terdiam. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *