Kpw Bank Indonesia Inflasi Provinsi Lampung Pada Juni terjaga 2,5%
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Lampung pada bulan Juni 2025 tercatat mengalami inflasi sebesar
0,04% (mtm), meningkat dibandingkan periode Mei 2025 yang mengalami deflasi sebesar 0,58% (mtm).
Realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi nasional yang tercatat sebesar 0,19% (mtm). Secara
tahunan, IHK di Provinsi Lampung pada bulan Juni 2025 mengalami inflasi sebesar 2,27% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat inflasi sebesar 2,12% (yoy) dan inflasi nasional yang tercatat
sebesar 1,87% (yoy)
Dilihat darisumbernya, inflasi pada Juni 2025 utamanya disebabkan oleh peningkatan harga komoditas dalam
kelompok makanan, minuman dan tembakau, utamanya beras, cabai rawit, bawang merah, tomat dan
daging ayam ras dengan andil masing-masing sebesar 0,06% (mtm); 0,04% (mtm); 0,04% (mtm); 0,04% (mtm);
dan 0,03% (mtm). Kenaikan harga beras sejalan dengan masuknya periode tanam gadu pada periode April-Juli
2025. Adapun kenaikan harga cabai rawit dan bawang merah sejalan dengan berakhirnya periode panen dan
penurunan pasokan di sentra produksi utama. Sementara itu, kenaikan harga daging ayam ras dipengaruhi oleh
relaksasi Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat konsumen yang dilakukan pemerintah mulai Juni 2025.
Lebih lanjut, inflasi yang lebih tinggi pada Juni 2025 tertahan oleh sejumlah komoditas yang mengalami
deflasi, utamanya bawang putih, cabai merah, kangkung, jeruk dan bensin dengan andil masing-masing
sebesar -0,09%; -0,06%; -0,02%; -0,02% ; dan -0,02% (mtm). Penurunan harga cabai merah didukung oleh
masuknya periode panen cabai di sentra Produksi Kabupaten Pesawaran. Adapun penurunan harga aneka sayur
dan jeruk dipengaruhi peningkatan produksi di Lampung Barat dan Pringsewu. Sementara itu, penurunan harga
bensin sejalan dengan kebijakan penurunan harga BBM non subsidi Pertamax, Pertamax Turbo, Dextile, dan
Pertamina Lite pada bulan Juni 2025.
Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memprakirakan bahwa inflasi di Provinsi Lampung akan tetap terjaga
pada rentang sasaran inflasi 2,5±1% (yoy) sepanjang tahun 2025. Namun, beberapa risiko perlu diwaspadai
dan dimitigasi, diantaranya dari Inflasi Inti (Core Inflation) berupa (i) peningkatan permintaan agregat sebagai
dampak dari kenaikan UMP sebesar 6,5% yang direalisasikan secara bertahap pada tahun 2025; dan (ii)
berlanjutnya kenaikan harga emas dunia akibat ketidakpastian geopolitik dan sentimen kebijakan ekonomi
Amerika Serikat. Selanjutnya dari sisi Inflasi makanan yang bergejolak (Volatile Food) adalah (i) peningkatan
harga beras pasca berakhirnya periode panen raya dan masuknya periode tanam gadu (April-Juli 2025); dan (ii)
musim kemarau yang berlangsung mulai Juni 2025 berisiko menganggu kinerja produksi tanaman pangan dan
hortikultura. Adapun risiko dari inflasi harga yang diatur pemerintah (Administered Price) yang perlu mendapat
perhatian di antaranya penyesuaian harga bahan bakar minyak seiring kenaikan harga minyak dunia akibat
meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah dan potensi pemberlakuan kebijakan tarif baru AS.
Meninjau perkembangan inflasi bulan berjalan dan mempertimbangkan risiko inflasi ke depan, Bank
Indonesia dan TPID Provinsi Lampung akan terus melanjutkan upaya menjaga stabilitas harga melalui strategi
4K.
1. Keterjangkauan Harga
a. Melakukan operasi pasar beras/SPHP secara terarah dan targeted.
b. Melakukan monitoring harga dan pasokan, khususnya pada komoditas yang berisiko mengalami
kenaikan harga pada triwulan kedua, diantaranya aneka cabai, aneka bawang, aneka sayur, serta
daging dan telur ayam ras.
2. Ketersediaan Pasokan
a. Perluasan Implementasi Toko Pengendalian Inflasi di seluruh wilayah IHK/Non-IHK.
b. Penguatan kerja sama antar daerah (KAD) maupun intra daerah di Provinsi Lampung untuk komoditas
defisit dan berisiko defisit dengan sentra produksi.
c. Penguatan koordinasi antar OPD terkait untuk mempercepat realisasi pelaksanaan program
swasembada pangan di Provinsi Lampung, utamanya melalui optimalisasi lahan, penggunaan varietas
unggul, bantuan alsintan, serta memastikan kelancaran pendistribusian pupuk bersubsidi secara tepat
guna dan tepat sasaran.
3. Kelancaran Distribusi
a. Memastikan kecukupan kapasitas dan jumlah moda transportasi untuk menjaga kelancaran lalu lintas
angkutan barang dan manusia.
b. Melanjutkan upaya perbaikan jalan kabupaten/kota dan pedesaan yang dilalui oleh angkutan barang
bahan pangan.
c. Memastikan keberlanjutan dan penguatan implementasi Mobil TOP (Transportasi Operasi Pasar) dalam
menjaga kelancaran operasi pasar.
4. Komunikasi efektif
a. Melakukan rapat koordinasi rutin mingguan di setiap Kabupaten/Kota dalam rangka menjaga
awareness terkait dinamika harga dan pasokan terkini.
b. Memperkuat sinergi komunikasi dengan media dan masyarakat dalam rangka menjaga ekspektasi
positif terhadap prospek perkembangan harga dan kecukupan pasokan.
c. Penguatan sistem informasi neraca pangan melalui integrasi data pangan yang real time dan
berkualitas untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat (Herwan)