Kepala SDN 1 Jatimulyo Diduga Tarik Biaya Perpisahan
Jati Agung, hariansatelit.com
Oknum Kepala SDN 1 Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Dewi Krisnawati, M.Pd diduga menarik biaya perpisahan siswa kelasa VI sebanyak Rp 300.000 per siswa.
Dana sebesar Rp 300.000 rinciannya untuk renang dan baju kapel Rp 155.000 dan Rp 145.000 dan untuk pelepasan.
Ini diniai sangat memberatkan, lantaran mereka juga akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi yang tentunya memakan biaya cukup banyak.
Menurut beberapa siswa menyatakan bahwa dirinya ditarik biaya perpisahan dan renang di Lampung Walk sebesar Rp 300.000.
Siswa lainnya mengkapkan bahwa pada Senin (2/6/2025) pengumuman kelulusan sekaligus perpisahan siswa kelas VI. Namun demikian semua siswa kelas VI ditarik biaya perpisahan sebesar Rp 145.000 dan biaya renang sebesar Rp 155.000 per siswa.
Siswa lainnya mengaku pasrah karena akan tetap ditagih pihak sekolah.
“Kalau tidak banyar, pasti akan dipersulit pengambilan surat tanda kelulusan (SKL) ataupun ijazahnya. Jadi saya tetap bayar lah pak,” kata dia.
Salah seorang wali murid kelas VI mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dikenakan dalam persiapan acara perpisahan sekolah. Pungutan tersebut dianggap memberatkan karena tidak transparan dan cenderung dipaksakan.
Menurut salah satu orang tua, ia diminta membayar Rp 300.000 per anak untuk biaya acara perpisahan.
“Anak saya sekolah di SDN 1, belum lama ini di mintain uang sama pihak sekolah Rp 300 ribu per siswa,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Dia juga menyampaikan, belum mengetahui pasti keperuntukan dana tersebut, dan menyebut pungutan tersebut untuk kegiatan perpisahan sekolah.
“Nah ini juga yang mau kami tanyakan ke wali kelasnya. Pihak sekolah cuma buat acara perpisahan tok gitu penjelasan nya,” ucapnya.
Larangan Pungli sendiri telah diatur dalam Sistem Pendidikan tertuang pada undang undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 48: Sumber pendanaan pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pasal 55 ayat (4): Pemerintah dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar (SD/SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri).
Sanksi Hukum bagi Pelaku Pungli Sekolah menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika pungli dilakukan oleh pejabat sekolah (kepala sekolah/guru) dan bersifat memaksa, tidak transparan, atau masuk ke kantong pribadi, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi, dan dapat dikenakan sanksi Penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Jatimulyo, Dewi Krisnawati, M.Pd mengatakan ga ada bayaran segitu tanya saja sama wali murid yang mimpin sama ketua komite.
“Kami sekolah cuma mempersiapkan siswa. Gak ada silahkan temui ketua komite yang mengadakan rapat wali murid,” kata Kepala SDN 1 Jatimulyo, Dewi Krisnawati, M.Pd melalui pesan singkatnya WhatsApp. (Mar)