Rabu, Juli 2, 2025
Lampung Selatan

Jelang Idul Adha, Pemdes Marga Kaya Bagikan BLT Enam Bulan Sekaligus

Jati Agung, hariansatelit.com

Menjelang hari Raya Idul Adha Tahun 1446 H/2025 M, Pemerintah Desa (Pemdes) Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, membagikan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa (DD) pada hari Rabu (28/5/2025) kepada 13 keluarga penerima manfaat (KPM).

Sebanyak 13 warga penerima manfaat menerima sebesar Rp 1.800.000 untuk bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni.

Kepala Desa Marga Kaya Mujimin, S.Pd mengungkapkan dana BLT ini diberikan kepada warga yang terdampak langsung atas pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

“Kami menyerahkan BLT kepada 13 KPM untuk enam bulan sekaligus. Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 1.800.000 per enam wulan untuk bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni Tahun Anggaran 2025,” kata Kepala Desa Marga Kaya, di Balai Desa Marga Kaya, Rabu (28/5/2025).

Mujimin mengatakan, BLT DD tersebut menggunkan anggaran dari Dana Desa sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga kurang mampu saat menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang memiliki penyakit kronis, setatus janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan.

“Penyaluran bantuan tunai ini sebesar 300 ribu perbulannya, selama 6 bulan sekaligus,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan Slamet data penerima BLT DD ini berdasarkan hasil musyawarah desa kusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat dan BPD. Dan diharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT dapat menggunakan dengan sebaik mungkin dan diutamakan untuk membeli ternak ayam.

“Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” tandasnya.

Kades berpesan kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.

“Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar kedepan jauh lebih baik,” pesan Mujimin.

Sementara itu, Camat Jati Agung melalui Kasi Ekobang Andi Darmawan, SE mengapresiasi kepada pemerintah Desa Marga Kaya dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

Dia menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan pada tahap I dan tahap 2 adalah untuk pembayaran bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni Tahun Anggaran 2025. Adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.

Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.

Lebih lanjut Dia menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.

“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya.

Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tukasnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *