Kepala Pekon di Tanggamus Diminta Tuntaskan Pajak Kendaraan Dinas
Tanggamus, hariansatelit.com
Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendukung penuh program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Program ini memberikan pembebasan atas pokok tunggakan dan denda PKB tahun 2025, menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suadi, mengeluarkan surat edaran penting bernomor 973/1294/44/2025 tertanggal 1 April 2025. Dalam surat tersebut, seluruh camat diminta aktif menyosialisasikan program ini hingga ke tingkat pekon.
“Seluruh camat dan kepala pekon diharapkan segera menyampaikan informasi ini kepada masyarakat secara masif, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media sosial. Gunakan brosur, spanduk, dan banner agar informasi menjangkau lebih luas,” ujar Suadi dalam edaran tersebut.
Selain itu, kepala pekon juga diinstruksikan untuk mencetak dan memasang materi kampanye seperti spanduk dan brosur di lokasi strategis yang mudah diakses warga. Materi sosialisasi bisa diunduh melalui link: https://bit.ly/bapendatangamus.
Tak hanya menyasar masyarakat umum, para kepala pekon juga diminta untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dinas di wilayahnya dengan memanfaatkan program pemutihan ini.
Dengan adanya pemutihan PKB dan BBNKB, diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak meningkat, sekaligus memberi ruang bagi warga untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor tanpa dibebani denda.
Program ini menjadi momen yang tepat untuk memulai kembali dengan bersih. Ayo manfaatkan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025!
Meski demikian, bahwa wajib pajak harus mengetahui mengingat komponen Jasa Raharja bukan kewenangan Gubernur Lampung, maka pemutihan SWDKLLJ dikenakan hanya pada denda, namun pokok wajib dibayar pada tahun sebelumnya.
Selain itu, jika wajib pajak mati STNKnya akan dikenakan pembayaran sesuai PNBP yakni STNK 100 ribu dan plat 60 ribu bagi sepeda motor dan STNK kendaraan roda empat sebanyak 200 ribu dengan plat 100 ribu.
Penjelasan pembayaran jasa raharja juga disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane bahwa sejauh ini denda tahun berjalan masih dikenakan denda. Namun denda tahun lalu dihapuskan. “Untuk pokok jasa raharja tahun-tahun sebelumnya tetap dibayar,” kata Zulham.
Kemudian untuk diketahui terdapat Opsen PKB dan BBNKB Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persentase 66 % dari pokok PKB. (Tans)