Selasa, April 29, 2025
Lampung Selatan

Polres Lamsel Helat Sosialisasi Hukum

Lampung Selatan, hariansalit.com

Polres Lampung Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi hukum di Aula GWL Polres Lampung Selatan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kepolisian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (29 April 2025) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kabag SDM Polres Lampung Selatan, Kompol Agus Priono. Kompol Agus Priono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan sosialisasi ini memastikan bahwa seluruh anggota Polri memahami serta menerapkan kode etik dan peraturan disiplin dengan baik. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 personil, termasuk personil dari Polsek Jajaran dan Satuan Fungsi Polres Lampung Selatan, ini menunjukkan untuk memastikan seluruh anggota Polri, baik di tingkat Polres maupun Polsek, memiliki pemahaman yang seragam terkait peraturan dan etika yang berlaku dalam institusi Polri.

Narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kasikum Polres Lampung Selatan, AKP Aidil Herafly menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai dasar bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

AKP Aidil Herafly, menegaskan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polres Lampung Selatan dalam bertugas. Kode etik ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan.

Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Perpol ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kode etik profesi dan bagaimana Komisi Kode Etik Polri bertugas untuk melakukan evaluasi serta menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

Selain itu, AKP Aidil Herafly juga menyampaikan materi mengenai Perkap Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran disiplin bagi anggota Polri. Dalam penjelasannya, beliau mengungkapkan pentingnya prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran disiplin guna menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam organisasi Polri.

Perkap Nomor 2 Tahun 2016 memberikan panduan yang jelas terkait prosedur penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Prosedur ini mencakup tahapan dari pemeriksaan awal hingga penjatuhan sanksi, yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

AKP Aidil Herafly menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi anggota Polri. Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi dan mendorong anggota Polri untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku, diharapkan para anggota Polri dapat mengimplementasikan nilai-nilai etika dan disiplin dalam setiap aspek tugas mereka demi menciptakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *