Gubernur Mirzani Hibahkan Lahan Kepada Kajati Lampung
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang hibah lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penyerahan tersebut disertai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilaksanakan di Ruang Vicon Kantor Kejati Lampung, (Senin, 21 April 2025).
Penandatanganan NPHD dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo. Lahan yang dihibahkan terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.(Herwan)