Inflasi Di Lampung Pada Maret 2025.1,96% Meningkat dari Bulan Febuari 2025
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Lampung pada bulan Maret 2025 tercatat mengalami inflasi sebesar 1,96% (mtm), meningkat dibandingkan periode Februari 2025 yang mengalami deflasi sebesar 0,66% (mtm). Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian nasional yang tercatat inflasi sebesar 1,65% (mtm).
Secara tahunan, IHK di Provinsi Lampung pada bulan Maret 2025 mengalami inflasi sebesar 1,58% (yoy), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat deflasi sebesar 0,02% (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang tercatat deflasi sebesar 1,03% (yoy) Inflasi secara tahunan tersebut membawa inflasi di Provinsi Lampung kembali berada kisaran sasaran inflasi tahun 2025 sebesar 2,5% ± 1,0%.
Dilihat dari sumbernya, inflasi pada Selasa (8 Maret 2025) utamanya disebabkan oleh kenaikan harga tarif listrik, serta harga bawang merah, bawang putih, telur ayam ras, dan bayam dengan andil masing-masing sebesar 1,25%; 0,39%; 0,07%; 0,06%; dan 0,05% (mtm). Peningkatan harga pada tarif Listrik sejalan dengan berakhirnya periode pemberian diskon listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450VA, 900VA, 1.300VA, dan 2.200VA selama bulan Januari hingga Februari 2025.
Adapun kenaikan harga bawang merah disebabkan oleh berakhirnya periode panen di sentra produksi Jawa Barat, sementara itu kenaikan harga bawang putih dipengaruhi oleh penundaan realisasi impor bawang putih. Lebih lanjut, kenaikan harga pada komoditas makanan juga dipengaruhi oleh tingginya permintaan selama periode Bulan Ramadan dan HBKN Idul Fitri.
Lebih lanjut, inflasi pada Maret 2025 tertahan oleh sejumlah komoditas yang mengalami deflasi, terutama cabai merah, vitamin, cabai rawit, pembersih lantai, dan angkutan udara dengan andil masing-masing sebesar -0,05%; -0,03%; -0,02%; -0,02%; dan -0,02% (mtm).
Penurunan harga aneka cabai sejalan dengan
musim panen cabai berlangsung pada Maret 2025. Sementara itu, penurunan harga pada angkutan udara dipengaruhi oleh implementasi kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk harga tiket pesawat menjelang HBKN Idul Fitri.”(Herwan)