Kamis, April 3, 2025
Mesuji

Diduga Tertipu Ratusan Juta, Warga Mesuji Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

Mesuji, hariansatelit.com

Seorang warga Kabupaten Mesuji, Mu’amar Bin Rusno, melaporkan dugaan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Mesuji. Dalam laporan bernomor PP / 04 / III / 2025 / Reskrim, Mu’amar mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 452 juta akibat ulah seorang oknum pengacara bernama inisial R . Kamis [27/03/25]

Kasus ini bermula sejak Januari 2023, ketika Mu’amar diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji atas dugaan penyalahgunaan dana desa Sido Mulyo. Saat itu, ia mengaku dihubungi oleh R, yang mengklaim dapat membantunya menyelesaikan masalah hukum tersebut.

Pada 19 Januari 2023, Mu’amar bertemu dengan R di Bandar Lampung dan diminta menandatangani MoU sebagai tanda pendampingan hukum. Sebagai imbalan jasa, R meminta Rp 32,5 juta, yang langsung ditransfer Mu’amar pada 30 Januari 2023. Namun, masalah tidak selesai begitu saja.

Bulan berikutnya, R kembali meminta Rp 100 juta, yang akhirnya dikirim Mu’amar pada 20 Oktober 2023. Tak berhenti di situ, pada Desember 2023, R kembali menagih Rp 100 juta, yang juga diberikan oleh Mu’amar.

Mu’amar kemudian mengaku didatangi oleh seseorang bernama inisial E, yang mengklaim bisa membantunya menyelesaikan kasus di BKPP Provinsi Lampung. Atas saran tersebut, Mu’amar mengirimkan Rp 100 juta lagi kepada R. Hingga akhirnya, pada 24 April 2024, Mu’amar menyadari dirinya telah tertipu setelah kembali diminta mentransfer Rp 120 juta, sehingga total kerugiannya mencapai Rp 452 juta.

Kini, Mu’amar berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kasus ini dapat diusut tuntas. Sementara itu, pihak Polres Mesuji telah menerima laporan ini dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (YK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *