Mudesus Pemdes Banjar Agung Tetapkan 11 KPM
Jati Agung, hariansatelit.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) penetapan 11 calon penerima BLT-Dana Desa, Rabu (22/01/2025).
Musyawarah desa khusus dilaksanakan di Aula Desa Banjar Aguung. Kegiatan ini hadiri oleh Camat Jati Agung diwakili Kasi Ekobang, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkhamtibmas, Trantibum dan seluruh elemen masyarakat Desa yang ditunjuk sebagai perwakilan.
Kepala Desa Banjar Agung Lela Wati, SE menuturkan sesuai ketentuan calon penerima bantuan BLT Dana Desa Tahun 2025 tidak menerima bansos lain dan apabila nanti KPM BLT-DD ini berkurang jumlahnya dana desa dapat dimanfaatkan ke program kegiatan lainnya.
“Calon penerima BLT-DD harus memenuhi kreteria yang ada, dipastikan benar-benar non PKH (program keluarga harapan), non BPNT (bantuan pangan non tunai) dan non kartu pra kerja. Sehingga tidak ada penerima bantuan yang mendapat bantuan ganda, BLT-Dana Desa Rp 300.000 per bulan. Semoga dengan adanya BLT-Dana Desa ini bisa meringankan beban warga penerima,” tutur Kades.
Hasil dari musyawarah desa khusus di Desa Banjar Agung menetapkan warga yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai BLT-Dana Desa sebanyak 11 KK.
Selanjutnya daftar nama penerima BLT-DD ditetapkan sebagai data KK miskin penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa.
Kades perempuan itu menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Adapun Pendamping Desa dan Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Banjar Agung.
Camat Jati Agung melaku Kasi Ekobang Andi Darmawan, SE menuturkan dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.
KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus kali ini menyepakati nama dan jumluh KPM BLT tahun 2025 sejumlah 11 KK.
“Sesuai amanat Pemerintah Pusat, bahwa untuk BLT DD diperuntukkan kepada masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrim, yaitu warga yang rentan usia dan tinggal sendiri di rumah tidak memiliki sanak saudara, warga yang mengalami difabel dan tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan banyak kreteria lainnya,” tegasnya.
Untuk menetapkan penerima BLT DD ini, seluruh elemen masyarakat Desa terutama Ketua RT dan Ketua RW juga ikut dalam memvalidasi data PKM BLT DD tersebut, setelah ditetapkan dan dibuatkan berita acara semua RT dan RW mendapatkan salinan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025. Sedangkan laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2025, setiap Kepala Desa memaparkan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025.
Harapannya dengan adanya acara ini seluruh elemen masyarakat Desa paham terkait laporan dan rencana kegiatan desa serta sebagai wujud dari penerapan keterbukaan informasi di setiap Desa. (Mar)