Polisi Amankan 4 Provokator Pengosongan Lahan PTPN 7
Lampung Selatan, hariansatelit.com
Empat orang diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan dalam proses pengosongan lahan milik PTPN 7 di Kecamatan Natar. Dalam insiden tersebut, tiga orang ditangkap karena melakukan provokasi, sementara seorang lainnya terlibat dalam kepemilikan senjata tajam.
Pengosongan lahan milik PTPN 7 yang berlokasi di Kampung Pelita, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berlangsung pada Senin (13/1/2025).
Pelaksanaan pengosongan dimulai dengan apel kesiapan yang dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di lokasi.
Proses ini menghadapi berbagai dinamika, termasuk mediasi dengan warga setempat yang sempat diselingi protes dari kelompok masyarakat tertentu.
Kabid Humas Polda Lampung,menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi eskalasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses pengosongan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengosongan dan menjaga stabilitas di lapangan,” ujar Kombes Umi. Dalam prosesnya, alat berat dan aparat sempat dihadang oleh warga dan beberapa anggota kelompok Laskar Lampung.
Namun, beberapa pihak yang melakukan provokasi dan membawa senjata tajam diamankan oleh aparat. Sebanyak empat orang, termasuk tiga provokator dan satu individu dengan senjata tajam, berhasil ditahan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan.
“Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi eskalasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses pengosongan berlangsung,” jelas Kombes Umi.
Selain itu, pihak PTPN 7I telah menyediakan bantuan tenaga kerja untuk membantu warga yang belum sempat memindahkan barang-barang mereka.
Kombes Umi juga menegaskan bahwa tindakan tegas diambil hanya terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses pengosongan secara hukum. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memimpin langsung kegiatan pengamanan penertiban lahan di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan, pada Senin (13/1/2025) dengan melibatkan aparat gabungan dari Polres Lampung Selatan, TNI Kodim 0421/LS, dan Satpol PP.
AKBP Yusriandi dalam arahan kepada personil pengamanan ia menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini telah sesuai dengan prosedur hukum, “dalam pelaksanaan nanti kita melakukan upaya Soft approach, suatu kegiatan yang sifatnya soft lembut. Saya harap tidak ada tindak eksesif action atau tindakan yang berlebuhan,” pintanya.
Proses penertiban lahan seluas 75 hektare yang diklaim oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 Tahun 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. (Awal)