Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengawasan ke OJK dan BI
Jakarta, hariansatelit.com
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset
kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B.
Aditya Jayaantara. Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag, Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,
Inarno Djajadi.
Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan
Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk
memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus
mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital
(AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank
Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka
4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024
tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset (Herwan)