Senin, Desember 23, 2024
Mesuji

UMK Mesuji Tahun 2025 Resmi Naik 6,5 Persen

Mesuji, hariansatelit.com

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mesuji tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.092.026. Jumlah tersebut naik sebesar Rp. 188.715.16 atau sebesar 6,5 %.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani PJ Gubernur Lampung Samsudin (17 Desember 2024).

Untuk itulah, maka Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) mulai mensosialisasikan berkaitan upah minimum kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2025.

“Di tetapkan nya UMK Mesuji oleh Pemprov Lampung, saat ini kami mulai lakukan sosialisasi ke perusahaan, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri pada Minggu 22 Desember 2024. Wisata Lampung.

Sosialisasi yang dilakukan Disnaketrans dengan memberitahu kepada perusahaan di Kabupaten mesuji terkait nilai UMK Mesuji tahun 2025.

Untuk surat edaran bupati tentang UMK masih kami Naikan untuk proses Tanda tangan Bupati.

Sementara ini sosialisasi disampaikan baru menggunakan medsos ke pimpinan perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh, serta Dewan pengupahan Kabupaten Mesuji.

Selain itu Kiki sapaan akrabnya mengungkapkan, jika jumlah perusahan di Mesuji saat ini tercatat untuk jumlah perusahaan skala besar dan menengah ada 43 perusahaan, terdiri atas 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah. Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan UMK.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025.

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani PJ Gubernur Lampung Samsudin (17 Desember 2024). (Yahumin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *