Minggu, Desember 22, 2024
Lampung Selatan

Polda Lampung Diminta Tahan Oknum Anggota DPRD Lamsel Supriyati Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

Lampung Selatan, hariansatelit.com

Polda Lampung diminta segera menahan Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari dan Akhmad Sahrudin, yang diduga berperan sebagai penerbit ijazah.

Ketua DPW II Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Lampung Selatan Mistorani pada Kamis (19/12/2024) mengatakan Akhmad merupakan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil.

“Polda Lampung menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak tanggal 9 Desember 2024 yang lalu. Sampai saat ini kedua tersangka masih bisa menghirup udara bebas,” katanya.

Mistorsni menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Menurutnya, dari gelar perkara, penyidik telah mendapati dua alat bukti untuk menetapkan Supriyati sebagai tersangka.

“Jadi, Polisi harus segera jemput paksa dan melakukan penahanan terhadap Supriyati dan Akhmad Sahrudin,” tegasnya.

Lebih kanjut Mistorani menanyakan kenapa Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Supriyati dan Akhmad Sahrudin.

“Ada apa ini. Apakah karena Supriyati karena anggota dewan, sehingga kebal hukum, yang tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan. Karena masyarakat sudah banyak yang bertanya-tanya kenapa dan ada apa kasus yang sudah jelas melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan kondisi badan mereka berdua sehat jasmani rohani, tidak segera dilakukan penahanan,” tukas Mistirani.

Sebelumnya, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menjelaskan alasan belum adanya penahanan.

“Sejauh ini tidak ada penahanan karena keduanya memenuhi sejumlah pertimbangan, seperti tidak ada potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Selain itu, mereka memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap 16 saksi yang meliputi perangkat sekolah dan peserta didik.

“Kami sudah memintai keterangan dari 16 saksi dan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka,” tambah Donny.

Tersangka Supriyati, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Lampung Selatan meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, dijerat Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.

Sekretaris PDIP Provinsi Lampung Sutono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Sepengetahuan Sutono, Supriyanti memiliki ijazah paket C asli. Tetapi, dirinya tidak mengetahui kenapa yang dipakai untuk nyaleg adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil.

“Kami meminta kepada semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Sutono, Selasa (17/12).

Jika nantinya Supriyanti terbukti bersalah oleh pengadilan, Sutono mengatakan, PDIP akan memberi sanksi sesuai mekanisme partai.

“Urusan pergantian antar waktu (PAW) Supriyanti sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan kita tunggu inkrahnya dulu,” pungkasnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *