Penipuan Petani Kopi Lambar Dibekuk Polisi
Lampung Barat, hariansatelit.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membekuk terduga pelaku penipuan besar yang merugikan petani kopi dan lada di Lampung Barat hingga Rp10,36 miliar.
Pelaku, Ahmad Ramadan (27), yang menjabat sebagai Direktur PT Adera Ramanda Group, akhirnya dibekuk Polisi setelah buron selama hampir tiga bulan.
Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung pada 29 November 2024. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat.
Kejahatan ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima biji kopi dan lada dari dua korban, yakni M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta dari Bandar Lampung.
Sebanyak 151.191,6 kilogram biji kopi dan lada dengan nilai mencapai Rp10,36 miliar diserahkan kepada tersangka.
Ahmad Ramadan menjanjikan pembayaran dalam dua hari setelah barang diterima di gudang perusahaan, namun janji tersebut tidak ditepati.
Saat korban mengkonfirmasi kepada pembeli, mereka mengetahui bahwa pembayaran telah dilakukan, namun uang tersebut tidak pernah disalurkan kepada korban.
Setelah menerima laporan resmi dari korban pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan penyelidikan intensif.
Barang bukti berupa dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa penipuan ini dirancang dengan sangat terencana dan mengakibatkan kerugian besar bagi korban.
“Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya pada Senin (2 Desember 2024).
Ia juga menekankan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini.
“Kami menduga masih ada korban lain. Masyarakat harus lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dalam jumlah besar,” tambahnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kombes Pahala menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan. (Awal)